<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkumham Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi</title><description>Ia mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932736/wamenkumham-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932736/wamenkumham-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi"/><item><title>Wamenkumham Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932736/wamenkumham-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932736/wamenkumham-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 05:58 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2932736/wamenkumham-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi-CwTeJioD3H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2932736/wamenkumham-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi-CwTeJioD3H.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNC8xLzE3NDY4Mi81L3g4cTg4OG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.
&amp;ldquo;Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,&amp;rdquo; kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:
Alyssa Soebandono Hamil Anak Ketiga di Usia 31 Tahun, Ini 5 Tips Aman Hamil dan Sehat

&amp;ldquo;Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.BACA JUGA:

Ria Ricis Asyik Belanja Bareng Mertua di Tengah Rumor Cerai

&quot;Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,&quot; kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/11/2023).Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Djuyamto mengatakan sidang perdana bakal digear pada Senin (11/12/2023) pekan depan.

&quot;Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023,&quot; jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNC8xLzE3NDY4Mi81L3g4cTg4OG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.
&amp;ldquo;Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,&amp;rdquo; kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:
Alyssa Soebandono Hamil Anak Ketiga di Usia 31 Tahun, Ini 5 Tips Aman Hamil dan Sehat

&amp;ldquo;Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.BACA JUGA:

Ria Ricis Asyik Belanja Bareng Mertua di Tengah Rumor Cerai

&quot;Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,&quot; kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/11/2023).Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Djuyamto mengatakan sidang perdana bakal digear pada Senin (11/12/2023) pekan depan.

&quot;Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023,&quot; jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
