<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur dan Wagub Jakarta Tak Lagi Dipilih Rakyat, Tapi Presiden, PDIP Menolak! </title><description>Ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui Pemilu, tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932968/gubernur-dan-wagub-jakarta-tak-lagi-dipilih-rakyat-tapi-presiden-pdip-menolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932968/gubernur-dan-wagub-jakarta-tak-lagi-dipilih-rakyat-tapi-presiden-pdip-menolak"/><item><title>Gubernur dan Wagub Jakarta Tak Lagi Dipilih Rakyat, Tapi Presiden, PDIP Menolak! </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932968/gubernur-dan-wagub-jakarta-tak-lagi-dipilih-rakyat-tapi-presiden-pdip-menolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932968/gubernur-dan-wagub-jakarta-tak-lagi-dipilih-rakyat-tapi-presiden-pdip-menolak</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2932968/gubernur-dan-wagub-jakarta-tak-lagi-dipilih-rakyat-tapi-presiden-pdip-menolak-H2u44FjSDG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Masinton Pasaribu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2932968/gubernur-dan-wagub-jakarta-tak-lagi-dipilih-rakyat-tapi-presiden-pdip-menolak-H2u44FjSDG.jpg</image><title>Anggota Masinton Pasaribu</title></images><description>JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengungkap ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun Instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).

&quot;Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden,&quot; tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.

BACA JUGA:
 Dialog Kebangsaan dengan Para Kyai Sukses, HT Optimis Ganjar-Mahfud Menang Pemilu 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah Khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya di antaranya;

(1). Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.


(2). Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

BACA JUGA:
Survei SMRC: Mayoritas Publik Nilai Sikap Jokowi pada PDIP Tidak Pantas



(3). Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


(4). Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengungkap ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun Instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).

&quot;Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden,&quot; tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.

BACA JUGA:
 Dialog Kebangsaan dengan Para Kyai Sukses, HT Optimis Ganjar-Mahfud Menang Pemilu 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah Khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya di antaranya;

(1). Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.


(2). Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

BACA JUGA:
Survei SMRC: Mayoritas Publik Nilai Sikap Jokowi pada PDIP Tidak Pantas



(3). Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


(4). Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
