<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ</title><description>Mencuat polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933417/4-fakta-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-di-ruu-dkj</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933417/4-fakta-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-di-ruu-dkj"/><item><title>4 Fakta Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933417/4-fakta-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-di-ruu-dkj</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933417/4-fakta-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-di-ruu-dkj</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2933417/4-fakta-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-di-ruu-dkj-FRfugBRBcT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2933417/4-fakta-gubernur-jakarta-dipilih-presiden-di-ruu-dkj-FRfugBRBcT.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Mencuat polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden. Hal ini terlihat dari RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Berikut fakta-faktanya:

1. Usulan Kekhususan Jakarta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan, usulan ini tak terlepas dari hasil diskusi di antara fraksi-fraksi di Baleg saat membahas kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status ibu kotanya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

&quot;Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,&quot; kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

BACA JUGA:
Hadiri Pengajian Kebangsaan di Teuku Umar, Mahfud MD: Saya Agak Flu


2. Muncul Keinginan Tidak Ada Pilkada

Awalnya, lanjut Awiek, sapaan akrabnya, memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta, tapi pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.

&quot;Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 a nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Siti Atikoh Ingatkan Bekal Akhlak pada Anak Sama Pentingnya dengan Pemenuhan Gizi


3. Dicari Jalan Tengah Gubernur Ditunjuk Presiden

Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya tidak melenceng dari konstitusi, maka dicari jalan tengah.

&quot;Bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,&quot; ujar Awiek.

4. Proses Demokrasi Tetap Ada



Melalui jalan tengah itu, diharapkan proses demokrasi tetap akan ada. Menurutnya, demokrasi tidak harus bermakna pemilihan langsung.



&quot;Pemilihan tidak lamgsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,&quot; kata Awiek.

</description><content:encoded>JAKARTA - Mencuat polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden. Hal ini terlihat dari RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Berikut fakta-faktanya:

1. Usulan Kekhususan Jakarta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan, usulan ini tak terlepas dari hasil diskusi di antara fraksi-fraksi di Baleg saat membahas kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status ibu kotanya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

&quot;Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,&quot; kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

BACA JUGA:
Hadiri Pengajian Kebangsaan di Teuku Umar, Mahfud MD: Saya Agak Flu


2. Muncul Keinginan Tidak Ada Pilkada

Awalnya, lanjut Awiek, sapaan akrabnya, memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta, tapi pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.

&quot;Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 a nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Siti Atikoh Ingatkan Bekal Akhlak pada Anak Sama Pentingnya dengan Pemenuhan Gizi


3. Dicari Jalan Tengah Gubernur Ditunjuk Presiden

Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya tidak melenceng dari konstitusi, maka dicari jalan tengah.

&quot;Bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,&quot; ujar Awiek.

4. Proses Demokrasi Tetap Ada



Melalui jalan tengah itu, diharapkan proses demokrasi tetap akan ada. Menurutnya, demokrasi tidak harus bermakna pemilihan langsung.



&quot;Pemilihan tidak lamgsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,&quot; kata Awiek.

</content:encoded></item></channel></rss>
