<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mahfud MD</title><description>Dia tidak mempersoalkan hal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah lama berdiskusi terkait RUU tersebut&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933440/tanggapi-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-ini-kata-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933440/tanggapi-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-ini-kata-mahfud-md"/><item><title>Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933440/tanggapi-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-ini-kata-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2933440/tanggapi-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-ini-kata-mahfud-md</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 02:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/337/2933440/tanggapi-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-ini-kata-mahfud-md-g3FfsopRB5.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD/Foto: MPI </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/337/2933440/tanggapi-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden-ini-kata-mahfud-md-g3FfsopRB5.JPG</image><title>Mahfud MD/Foto: MPI </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNS8xLzE3NDY5MS81L3g4cThwbW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sedang ramai di publik. Dia tidak mempersoalkan hal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah lama berdiskusi terkait RUU tersebut.

Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bertemu Ganjar, Tukang Ojek Sampaikan Keluhan Antrean Panjang di SPBU Balikpapan

Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

&quot;Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya,&quot; ujar Mahfud kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kritisi soal Pengendalian Harga Sembako, Ganjar: Ada Dua Faktor yang Harus Dikerjakan

&quot;Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Lalu, kesimpulannya DKI dianggap daerah khusus. Jadi, dikelola secara khusus,&quot; sambungnya kemudian.

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan sistem di Jogja. Gubernurnya turun-temurun, tetapi Bupati dan Walikota dipilih.

&quot;Di sini (Jakarta) Gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan pemerintahan daerah,&quot; tambahnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNS8xLzE3NDY5MS81L3g4cThwbW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sedang ramai di publik. Dia tidak mempersoalkan hal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah lama berdiskusi terkait RUU tersebut.

Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bertemu Ganjar, Tukang Ojek Sampaikan Keluhan Antrean Panjang di SPBU Balikpapan

Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

&quot;Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya,&quot; ujar Mahfud kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kritisi soal Pengendalian Harga Sembako, Ganjar: Ada Dua Faktor yang Harus Dikerjakan

&quot;Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Lalu, kesimpulannya DKI dianggap daerah khusus. Jadi, dikelola secara khusus,&quot; sambungnya kemudian.

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan sistem di Jogja. Gubernurnya turun-temurun, tetapi Bupati dan Walikota dipilih.

&quot;Di sini (Jakarta) Gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan pemerintahan daerah,&quot; tambahnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
