<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Keluar Gedung Bareskrim Polri</title><description>Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Keluar Gedung Bareskrim Polri
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2934045/usai-diperiksa-10-jam-firli-bahuri-keluar-gedung-bareskrim-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2934045/usai-diperiksa-10-jam-firli-bahuri-keluar-gedung-bareskrim-polri"/><item><title>Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Keluar Gedung Bareskrim Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2934045/usai-diperiksa-10-jam-firli-bahuri-keluar-gedung-bareskrim-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/06/337/2934045/usai-diperiksa-10-jam-firli-bahuri-keluar-gedung-bareskrim-polri</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/337/2934045/usai-diperiksa-10-jam-firli-bahuri-keluar-gedung-bareskrim-polri-HQxqsDwSfI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri rampung diperiksa di Baresrkim. (MPI/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/337/2934045/usai-diperiksa-10-jam-firli-bahuri-keluar-gedung-bareskrim-polri-HQxqsDwSfI.jpg</image><title>Firli Bahuri rampung diperiksa di Baresrkim. (MPI/Riana Rizkia)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDcyOC81L3g4cWE5NTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri rampung memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (6/12/2023).

Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sepuluh jam sejak 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 Desember 2023.







BACA JUGA:
Pengacara Pastikan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini











Pada pemeriksaan pertama, penyidik gabungan mencecar Firli dengan 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB.

&quot;Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,&quot; kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.







BACA JUGA:
Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Kembali Bungkam ke Awak Media












Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

&quot;Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas,&quot; ujar Arief.







BACA JUGA:
Firli Pakai Masker Jalani Pemeriksaan: Saya Batuk Berat
















Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.



Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDcyOC81L3g4cWE5NTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri rampung memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (6/12/2023).

Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sepuluh jam sejak 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 Desember 2023.







BACA JUGA:
Pengacara Pastikan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini











Pada pemeriksaan pertama, penyidik gabungan mencecar Firli dengan 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB.

&quot;Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,&quot; kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.







BACA JUGA:
Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Kembali Bungkam ke Awak Media












Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

&quot;Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas,&quot; ujar Arief.







BACA JUGA:
Firli Pakai Masker Jalani Pemeriksaan: Saya Batuk Berat
















Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.



Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.



</content:encoded></item></channel></rss>
