<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah 5 Tahun di Pringsewu, Modus Manjakan Korban      </title><description>Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933614/polisi-tangkap-pria-cabuli-bocah-5-tahun-di-pringsewu-modus-manjakan-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933614/polisi-tangkap-pria-cabuli-bocah-5-tahun-di-pringsewu-modus-manjakan-korban"/><item><title>Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah 5 Tahun di Pringsewu, Modus Manjakan Korban      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933614/polisi-tangkap-pria-cabuli-bocah-5-tahun-di-pringsewu-modus-manjakan-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933614/polisi-tangkap-pria-cabuli-bocah-5-tahun-di-pringsewu-modus-manjakan-korban</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/340/2933614/polisi-tangkap-pria-cabuli-bocah-5-tahun-di-pringsewu-modus-manjakan-korban-2tSMHnnM2w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku pencabulan di Pringsewu. (Foto: Indra Siregar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/340/2933614/polisi-tangkap-pria-cabuli-bocah-5-tahun-di-pringsewu-modus-manjakan-korban-2tSMHnnM2w.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku pencabulan di Pringsewu. (Foto: Indra Siregar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNS81L3g4cHBmOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PRINGSEWU - Tim Unit PPA Polres Pringsewu menangkap tersangka MUS (50) yang mencabuli anak tetangganya yang masih usia lima tahun di sebuah gubuk. Tersangka MUS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap di areal perkebunan di wilayah hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi. Dia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang sering bermain ke rumah tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencabulan Bocah di Sampang Terungkap, Modus Pelaku Mengantar Bantuan

&amp;ldquo;Secara diam-diam ibu korban mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Dia terkejut saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang,&amp;rdquo; ucap Rahmat, Rabu (6/12/2023).

Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, lanjut Rahmat, ibu korban berpura-pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada suaminya dan dilaporkan ke polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bocah Perempuan di Palembang Kecanduan Tonton Porno, Ternyata Korban Pencabulan Ayah

Pemeriksaan polisi, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 november 2023. &amp;ldquo;Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban,&amp;rdquo; ucapnya.Pelaku akan dijerat dengan pasal 76e jo Pasal 82 Ayat (1) uu Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNS81L3g4cHBmOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PRINGSEWU - Tim Unit PPA Polres Pringsewu menangkap tersangka MUS (50) yang mencabuli anak tetangganya yang masih usia lima tahun di sebuah gubuk. Tersangka MUS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap di areal perkebunan di wilayah hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi. Dia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang sering bermain ke rumah tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencabulan Bocah di Sampang Terungkap, Modus Pelaku Mengantar Bantuan

&amp;ldquo;Secara diam-diam ibu korban mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Dia terkejut saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang,&amp;rdquo; ucap Rahmat, Rabu (6/12/2023).

Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, lanjut Rahmat, ibu korban berpura-pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada suaminya dan dilaporkan ke polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bocah Perempuan di Palembang Kecanduan Tonton Porno, Ternyata Korban Pencabulan Ayah

Pemeriksaan polisi, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 november 2023. &amp;ldquo;Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban,&amp;rdquo; ucapnya.Pelaku akan dijerat dengan pasal 76e jo Pasal 82 Ayat (1) uu Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
