<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Tahanan Narkoba Kelas Kakap Kabur dari Rutan Polda Lampung</title><description>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan soal adanya tahanan kabur tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933673/4-tahanan-narkoba-kelas-kakap-kabur-dari-rutan-polda-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933673/4-tahanan-narkoba-kelas-kakap-kabur-dari-rutan-polda-lampung"/><item><title>4 Tahanan Narkoba Kelas Kakap Kabur dari Rutan Polda Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933673/4-tahanan-narkoba-kelas-kakap-kabur-dari-rutan-polda-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/06/340/2933673/4-tahanan-narkoba-kelas-kakap-kabur-dari-rutan-polda-lampung</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/340/2933673/4-tahanan-narkoba-kelas-kakap-kabur-dari-rutan-polda-lampung-MpWAlCqKQa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/340/2933673/4-tahanan-narkoba-kelas-kakap-kabur-dari-rutan-polda-lampung-MpWAlCqKQa.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 4 tahanan Polda Lampung melarikan diri dari Rumah Tahanan dan Barang Barang Bukti (Rutan Tahti) Polda Lampung pada hari ini, Rabu (6/12/2023),  sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, keempat tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan perkara narkoba kelas kakap yang masih dalam tahap penyidikan polisi.
Adapun 4 tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kilogram (kg) sabu, Maulana tahanan narkoba dengan barbuk 58 Kg sabu.

BACA JUGA:
Terungkap! Ini Alasan Justin Hubner Lebih Pilih Indonesia ketimbang Belanda

Kemudian Nasir tahanan narkoba dengan barbuk 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan barbuk 58 Kg sabu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan soal adanya tahanan kabur tersebut.

BACA JUGA:
Petugas Haji 2024 Diwajibkan Melek Digital, Ini Alasannya

&quot;Benar (ada tahanan kabur),&quot; singkat Umi, Rabu (6/12) pagi.Umi menuturkan, saat ini Tim Tekab 308 Ditreskrimum dan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung tengah melakukan pengejaran terhadap 4 tahanan tersebut. &quot;Semoga dalam waktu dekat dapat ditangkap kembali,&quot; kata Umi.</description><content:encoded>
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 4 tahanan Polda Lampung melarikan diri dari Rumah Tahanan dan Barang Barang Bukti (Rutan Tahti) Polda Lampung pada hari ini, Rabu (6/12/2023),  sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, keempat tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan perkara narkoba kelas kakap yang masih dalam tahap penyidikan polisi.
Adapun 4 tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kilogram (kg) sabu, Maulana tahanan narkoba dengan barbuk 58 Kg sabu.

BACA JUGA:
Terungkap! Ini Alasan Justin Hubner Lebih Pilih Indonesia ketimbang Belanda

Kemudian Nasir tahanan narkoba dengan barbuk 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan barbuk 58 Kg sabu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan soal adanya tahanan kabur tersebut.

BACA JUGA:
Petugas Haji 2024 Diwajibkan Melek Digital, Ini Alasannya

&quot;Benar (ada tahanan kabur),&quot; singkat Umi, Rabu (6/12) pagi.Umi menuturkan, saat ini Tim Tekab 308 Ditreskrimum dan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung tengah melakukan pengejaran terhadap 4 tahanan tersebut. &quot;Semoga dalam waktu dekat dapat ditangkap kembali,&quot; kata Umi.</content:encoded></item></channel></rss>
