<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuhan di Comal : Pelaku Terlilit Utang Lantaran Kecanduan Judi Online</title><description>Diduga pelaku terjerat utang lantaran kecanduan judi online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/512/2933731/pembunuhan-di-comal-pelaku-terlilit-utang-lantaran-kecanduan-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/06/512/2933731/pembunuhan-di-comal-pelaku-terlilit-utang-lantaran-kecanduan-judi-online"/><item><title>Pembunuhan di Comal : Pelaku Terlilit Utang Lantaran Kecanduan Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/06/512/2933731/pembunuhan-di-comal-pelaku-terlilit-utang-lantaran-kecanduan-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/06/512/2933731/pembunuhan-di-comal-pelaku-terlilit-utang-lantaran-kecanduan-judi-online</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Suryono Sukarno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/512/2933731/pembunuhan-di-comal-pelaku-terlilit-utang-lantaran-kecanduan-judi-online-QM2Mc3TdZ5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembunuhan di Comal diungkap polisi (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/512/2933731/pembunuhan-di-comal-pelaku-terlilit-utang-lantaran-kecanduan-judi-online-QM2Mc3TdZ5.jpg</image><title>Pembunuhan di Comal diungkap polisi (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDI5OS81L3g4cHp0d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

PEMALANG &amp;ndash; Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki berinisial Muhammad Aldar (66) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Seorang tersangka telah ditangkap polisi, berinisial A (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang juga tetangga korban. Diduga pelaku terjerat utang lantaran kecanduan judi online.


BACA JUGA:
Pria Bunuh Pacar di Bogor ternyata Pernah Ditahan karena Penganiayaan


Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

&amp;ldquo;Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.


BACA JUGA:
Polda Banten Imbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau


Wakapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka memasuki rumah korban, Selasa 28 November 2023, dini hari.

&amp;ldquo;Tersangka mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.

&amp;ldquo;Kemudian dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga  kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.Wakapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

&amp;ldquo;Tersangka  menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.


BACA JUGA:
Kronologi 4 Tahanan Kabur dari Rutan Mapolda Lampung


Selain mengamankan tersangka Allfianto, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

&amp;ldquo;Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.

&amp;ldquo;Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,&amp;rdquo; imbuh Wakapolres Pemalang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDI5OS81L3g4cHp0d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

PEMALANG &amp;ndash; Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki berinisial Muhammad Aldar (66) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Seorang tersangka telah ditangkap polisi, berinisial A (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang juga tetangga korban. Diduga pelaku terjerat utang lantaran kecanduan judi online.


BACA JUGA:
Pria Bunuh Pacar di Bogor ternyata Pernah Ditahan karena Penganiayaan


Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

&amp;ldquo;Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.


BACA JUGA:
Polda Banten Imbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau


Wakapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka memasuki rumah korban, Selasa 28 November 2023, dini hari.

&amp;ldquo;Tersangka mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.

&amp;ldquo;Kemudian dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga  kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.Wakapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

&amp;ldquo;Tersangka  menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.


BACA JUGA:
Kronologi 4 Tahanan Kabur dari Rutan Mapolda Lampung


Selain mengamankan tersangka Allfianto, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

&amp;ldquo;Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,&amp;rdquo; kata Wakapolres Pemalang.

&amp;ldquo;Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,&amp;rdquo; imbuh Wakapolres Pemalang.</content:encoded></item></channel></rss>
