<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Wamenkumham sebagai Tersangka Hari ini, Bakal Langsung Ditahan?</title><description>Ali pun mengungkapkan bahwa surat pemanggilan kepada pihak tersangka sudah dilayangkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934184/kpk-periksa-wamenkumham-sebagai-tersangka-hari-ini-bakal-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934184/kpk-periksa-wamenkumham-sebagai-tersangka-hari-ini-bakal-langsung-ditahan"/><item><title>KPK Periksa Wamenkumham sebagai Tersangka Hari ini, Bakal Langsung Ditahan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934184/kpk-periksa-wamenkumham-sebagai-tersangka-hari-ini-bakal-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934184/kpk-periksa-wamenkumham-sebagai-tersangka-hari-ini-bakal-langsung-ditahan</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 07:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/07/337/2934184/kpk-periksa-wamenkumham-sebagai-tersangka-hari-ini-bakal-langsung-ditahan-sD4gTGPobe.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/07/337/2934184/kpk-periksa-wamenkumham-sebagai-tersangka-hari-ini-bakal-langsung-ditahan-sD4gTGPobe.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal diperiksa dalam kapasitas tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. Bakal langsung ditahan?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan selain Eddy Hiariej, pihaknya juga memanggil para tersangka lainnya yang diketahui merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara untuk hadir di Gedung Merah Putih.

&amp;ldquo;Hari Kamis (hari ini) kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).

Ali pun mengungkapkan bahwa surat pemanggilan kepada pihak tersangka sudah dilayangkan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para tersangka bisa memenuhi panggilan yang telah ditentukan.

&amp;ldquo;Sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
 Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham, Istana: Segera Disampaikan ke Presiden


Sebagai informasi, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej pada Senin (4/12). Namun pemeriksaan Eddy Hiariej itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atas berkas perkara para tersangka lainnya.

Selain Eddy Hiariej, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang ada yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada Selasa (5/12). Ketiganya saling kompak untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.



Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal diperiksa dalam kapasitas tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. Bakal langsung ditahan?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan selain Eddy Hiariej, pihaknya juga memanggil para tersangka lainnya yang diketahui merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara untuk hadir di Gedung Merah Putih.

&amp;ldquo;Hari Kamis (hari ini) kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).

Ali pun mengungkapkan bahwa surat pemanggilan kepada pihak tersangka sudah dilayangkan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para tersangka bisa memenuhi panggilan yang telah ditentukan.

&amp;ldquo;Sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
 Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham, Istana: Segera Disampaikan ke Presiden


Sebagai informasi, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej pada Senin (4/12). Namun pemeriksaan Eddy Hiariej itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atas berkas perkara para tersangka lainnya.

Selain Eddy Hiariej, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang ada yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada Selasa (5/12). Ketiganya saling kompak untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.



Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
