<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Wamenkumham Tersangka, Diduga Pakai Uang Suap untuk Modal Jadi Ketua PP Pelti</title><description>Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934779/eks-wamenkumham-tersangka-diduga-pakai-uang-suap-untuk-modal-jadi-ketua-pp-pelti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934779/eks-wamenkumham-tersangka-diduga-pakai-uang-suap-untuk-modal-jadi-ketua-pp-pelti"/><item><title>Eks Wamenkumham Tersangka, Diduga Pakai Uang Suap untuk Modal Jadi Ketua PP Pelti</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934779/eks-wamenkumham-tersangka-diduga-pakai-uang-suap-untuk-modal-jadi-ketua-pp-pelti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934779/eks-wamenkumham-tersangka-diduga-pakai-uang-suap-untuk-modal-jadi-ketua-pp-pelti</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/07/337/2934779/eks-wamenkumham-tersangka-diduga-pakai-uang-suap-untuk-modal-jadi-ketua-pp-pelti-3BgspkiJeF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Edward Omar ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/07/337/2934779/eks-wamenkumham-tersangka-diduga-pakai-uang-suap-untuk-modal-jadi-ketua-pp-pelti-3BgspkiJeF.jpg</image><title>Wamenkumham Edward Omar ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Foto: Dok MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Eddy juga diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).



Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wamenkumham Ngaku Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap dan Gratifikasi


&amp;ldquo;Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,&amp;rdquo; kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).



&amp;ldquo;Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,&amp;rdquo; sambungnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Pengunduran Diri Wamenkumham, Jokowi: Suratnya Belum di Meja Saya


Alex menjelaskan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.



&amp;ldquo;Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,&amp;rdquo; ungkapnya.



Selain itu, Alex juga mengungkap bahwa ada permasalahan hukum lain yang dialami oleh Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.



&amp;ldquo;Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,&amp;rdquo; paparnya.



Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk nantinya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua PP Pelti. Uang itu pun ditransfer melalui ke rekening bank atas nama dua orang terdekatnya.&amp;ldquo;Helmut memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),&amp;rdquo; jelasnya.







Kini, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Eddy juga diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).



Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wamenkumham Ngaku Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap dan Gratifikasi


&amp;ldquo;Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,&amp;rdquo; kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).



&amp;ldquo;Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,&amp;rdquo; sambungnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Pengunduran Diri Wamenkumham, Jokowi: Suratnya Belum di Meja Saya


Alex menjelaskan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.



&amp;ldquo;Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,&amp;rdquo; ungkapnya.



Selain itu, Alex juga mengungkap bahwa ada permasalahan hukum lain yang dialami oleh Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.



&amp;ldquo;Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,&amp;rdquo; paparnya.



Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk nantinya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua PP Pelti. Uang itu pun ditransfer melalui ke rekening bank atas nama dua orang terdekatnya.&amp;ldquo;Helmut memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),&amp;rdquo; jelasnya.







Kini, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
