<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK</title><description>Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan 20 Hari di Rutan KPK</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934802/penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934802/penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk"/><item><title>Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934802/penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/07/337/2934802/penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/07/337/2934802/penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk-tsRbtwqfND.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyuap Wamenkumham ditahan 20 hari pertama di rutan KPK. (MPI/Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/07/337/2934802/penyuap-wamenkumham-eddy-hiariej-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk-tsRbtwqfND.jpg</image><title>Penyuap Wamenkumham ditahan 20 hari pertama di rutan KPK. (MPI/Riyan Rizki)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), Kamis (7/12/2023). Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.



Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.



&amp;ldquo;Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan KPK,&amp;rdquo; kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).







BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Tersangka, Diduga Pakai Uang Suap untuk Modal Jadi Ketua PP Pelti













Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pengacara.



&amp;ldquo;KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,&amp;rdquo; ujarnya.







BACA JUGA:
KPK Resmi Umumkan Wamenkumham dan Dua Orang Dekatnya sebagai Tersangka














Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Diketahui, kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).







&quot;Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH,&quot; kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).







&quot;Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,&quot; bebernya.







Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.









BACA JUGA:
KPK Tahan Helmut Hermawan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej


















&quot;Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,&quot; beber Sugeng.







&quot;Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,&quot; tuturnya.





</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), Kamis (7/12/2023). Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.



Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.



&amp;ldquo;Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan KPK,&amp;rdquo; kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).







BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Tersangka, Diduga Pakai Uang Suap untuk Modal Jadi Ketua PP Pelti













Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pengacara.



&amp;ldquo;KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,&amp;rdquo; ujarnya.







BACA JUGA:
KPK Resmi Umumkan Wamenkumham dan Dua Orang Dekatnya sebagai Tersangka














Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Diketahui, kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).







&quot;Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH,&quot; kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).







&quot;Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,&quot; bebernya.







Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.









BACA JUGA:
KPK Tahan Helmut Hermawan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej


















&quot;Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,&quot; beber Sugeng.







&quot;Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,&quot; tuturnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
