<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Baru Gabung Jaringan Fredy, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diprank Kirim Sabu Palsu   </title><description>Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami ternyata pernah meloloskan sabu-sabu palsu&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/340/2934270/baru-gabung-jaringan-fredy-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-diprank-kirim-sabu-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/07/340/2934270/baru-gabung-jaringan-fredy-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-diprank-kirim-sabu-palsu"/><item><title> Baru Gabung Jaringan Fredy, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diprank Kirim Sabu Palsu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/07/340/2934270/baru-gabung-jaringan-fredy-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-diprank-kirim-sabu-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/07/340/2934270/baru-gabung-jaringan-fredy-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-diprank-kirim-sabu-palsu</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/07/340/2934270/baru-gabung-jaringan-fredy-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-diprank-kirim-sabu-palsu-161QasgGZl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus narkoba jaringan Fredy Pratama (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/07/340/2934270/baru-gabung-jaringan-fredy-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-diprank-kirim-sabu-palsu-161QasgGZl.jpg</image><title>Sidang kasus narkoba jaringan Fredy Pratama (foto: dok MPI)</title></images><description>


BANDARLAMPUNG - Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami ternyata pernah meloloskan sabu-sabu palsu seberat 12 kilogram melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sabu-sabu palsu itu dikirim oleh Jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, untuk menguji kesungguhan Andri Gustami yang baru bergabung dalam jaringan Internasional tersebut.

Hal itu diungkap Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andri Gustami, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA:
Di Persidangan, Orang Kepercayaan Ungkap Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama

KIF sendiri merupakan seorang operator wilayah barat yang bertugas mengatur distribusi narkoba jaringan itu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

&quot;Awalnya kami ngetes dia (terdakwa Andri Gustami) kirim (sabu palsu) seberat 12 kilo berhasil,&quot; tuturnya.

Kif mengungkapkan, awalnya dia diberitahu oleh Fredy Pratama bahwa ada Polisi Lampung yang ingin berkoordinasi terkait pengiriman narkoba. Sehingga disetujui dan dilakukan uji coba dengan mengirimkan sabu-sabu palsu.

BACA JUGA:
 Terungkap! Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Gudang Narkoba di Sejumlah Daerah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dia (terdakwa Andri Gustami) memberitahukan teman kami tertangkap dengan barang bukti sabu tiga puluh kilogram,&quot; kata dia.

Kif menambahkan, rata-rata barang haram jenis sabu itu diambil dari daerah Pekan Baru. Namun barang tersebut didapat dari luar negeri.



&quot;Ngambilnya di Pekanbaru dapet dari luar negeri cuma gak tau dari mana,&quot; ucapnya.



Setelah sampai di Pekanbaru, lanjut Kif, barang haram itu dipacking dan didistribusikan oleh kurir-kurir narkoba menuju Bandarlampung.



&quot;Sampai Bandarlampung menginap di Hotel dan ada kurir lain yang mengambil untuk diantar ke hotel grand Elty atau rest area Lampung Selatan,&quot; ungkapnya.



Selanjutnya kurir tersebut dibantu oleh terdakwa Andri Gustami agar lolos dari penjagaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.



&quot;Kalau sudah menyebrang bukan urusan saya lagi, ada orang bertugas disana. Terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp1,3 miliar,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>


BANDARLAMPUNG - Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami ternyata pernah meloloskan sabu-sabu palsu seberat 12 kilogram melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sabu-sabu palsu itu dikirim oleh Jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, untuk menguji kesungguhan Andri Gustami yang baru bergabung dalam jaringan Internasional tersebut.

Hal itu diungkap Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andri Gustami, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA:
Di Persidangan, Orang Kepercayaan Ungkap Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama

KIF sendiri merupakan seorang operator wilayah barat yang bertugas mengatur distribusi narkoba jaringan itu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

&quot;Awalnya kami ngetes dia (terdakwa Andri Gustami) kirim (sabu palsu) seberat 12 kilo berhasil,&quot; tuturnya.

Kif mengungkapkan, awalnya dia diberitahu oleh Fredy Pratama bahwa ada Polisi Lampung yang ingin berkoordinasi terkait pengiriman narkoba. Sehingga disetujui dan dilakukan uji coba dengan mengirimkan sabu-sabu palsu.

BACA JUGA:
 Terungkap! Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Gudang Narkoba di Sejumlah Daerah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dia (terdakwa Andri Gustami) memberitahukan teman kami tertangkap dengan barang bukti sabu tiga puluh kilogram,&quot; kata dia.

Kif menambahkan, rata-rata barang haram jenis sabu itu diambil dari daerah Pekan Baru. Namun barang tersebut didapat dari luar negeri.



&quot;Ngambilnya di Pekanbaru dapet dari luar negeri cuma gak tau dari mana,&quot; ucapnya.



Setelah sampai di Pekanbaru, lanjut Kif, barang haram itu dipacking dan didistribusikan oleh kurir-kurir narkoba menuju Bandarlampung.



&quot;Sampai Bandarlampung menginap di Hotel dan ada kurir lain yang mengambil untuk diantar ke hotel grand Elty atau rest area Lampung Selatan,&quot; ungkapnya.



Selanjutnya kurir tersebut dibantu oleh terdakwa Andri Gustami agar lolos dari penjagaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.



&quot;Kalau sudah menyebrang bukan urusan saya lagi, ada orang bertugas disana. Terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp1,3 miliar,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
