<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Tentukan Kelanjutannya Hari Ini</title><description>Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/08/337/2934942/kasus-etik-firli-bahuri-dewas-kpk-tentukan-kelanjutannya-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/08/337/2934942/kasus-etik-firli-bahuri-dewas-kpk-tentukan-kelanjutannya-hari-ini"/><item><title>Kasus Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Tentukan Kelanjutannya Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/08/337/2934942/kasus-etik-firli-bahuri-dewas-kpk-tentukan-kelanjutannya-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/08/337/2934942/kasus-etik-firli-bahuri-dewas-kpk-tentukan-kelanjutannya-hari-ini</guid><pubDate>Jum'at 08 Desember 2023 09:31 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/08/337/2934942/kasus-etik-firli-bahuri-dewas-kpk-tentukan-kelanjutannya-hari-ini-Iz9bj3F8ST.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/08/337/2934942/kasus-etik-firli-bahuri-dewas-kpk-tentukan-kelanjutannya-hari-ini-Iz9bj3F8ST.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDc3My81L3g4cWFxaHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini.

&amp;ldquo;Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),&amp;rdquo; kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).


BACA JUGA:
3 Fakta Polisi Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri, Tak Tercatat di LHKPN


Syamsudin mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan secara tertutup bersama anggota Dewas KPK lainnya. Ia menuturkan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk menentukan apakah kasus etik Firli Bahuri itu dilanjutkan ke sidang etik.

&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB (Firli Bahuri) lanjut ke sidang etik atau tidak,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
Mahasiswi ITB Joki CPNS Jalani Pemeriksaan, Dicecar 20 Pertanyaan


Sebagaimana diketahui, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa Dewas KPK, Firli irit bicara saat meninggalkan gedung Dewas KPK dengan kendaraannya. &amp;ldquo;Terima kasih ya,&amp;rdquo; kata Firli, Selasa 5 Desember 2023.Firli Bahuri dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.

Firli pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDc3My81L3g4cWFxaHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini.

&amp;ldquo;Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),&amp;rdquo; kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).


BACA JUGA:
3 Fakta Polisi Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri, Tak Tercatat di LHKPN


Syamsudin mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan secara tertutup bersama anggota Dewas KPK lainnya. Ia menuturkan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk menentukan apakah kasus etik Firli Bahuri itu dilanjutkan ke sidang etik.

&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas secara tertutup tersebut akan diputuskan apakah kasus FB (Firli Bahuri) lanjut ke sidang etik atau tidak,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
Mahasiswi ITB Joki CPNS Jalani Pemeriksaan, Dicecar 20 Pertanyaan


Sebagaimana diketahui, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa Dewas KPK, Firli irit bicara saat meninggalkan gedung Dewas KPK dengan kendaraannya. &amp;ldquo;Terima kasih ya,&amp;rdquo; kata Firli, Selasa 5 Desember 2023.Firli Bahuri dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.

Firli pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.</content:encoded></item></channel></rss>
