<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8 Penjual Miras di Tangerang Ditangkap, Puluhan Botol Disita</title><description>8 Penjual Miras di Tangerang Ditangkap, Puluhan Botol Disita
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/08/338/2934879/8-penjual-miras-di-tangerang-ditangkap-puluhan-botol-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/08/338/2934879/8-penjual-miras-di-tangerang-ditangkap-puluhan-botol-disita"/><item><title>8 Penjual Miras di Tangerang Ditangkap, Puluhan Botol Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/08/338/2934879/8-penjual-miras-di-tangerang-ditangkap-puluhan-botol-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/08/338/2934879/8-penjual-miras-di-tangerang-ditangkap-puluhan-botol-disita</guid><pubDate>Jum'at 08 Desember 2023 06:53 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/08/338/2934879/8-penjual-miras-di-tangerang-ditangkap-puluhan-botol-disita-WzqGPQt7hY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">8 penjual miras di Tangerang ditangkap. (Ilustrasi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/08/338/2934879/8-penjual-miras-di-tangerang-ditangkap-puluhan-botol-disita-WzqGPQt7hY.jpg</image><title>8 penjual miras di Tangerang ditangkap. (Ilustrasi/Okezone) </title></images><description>


TANGERANG - Sebanyak 8 penjual minuman keras (miras) atau yang dikenal sebagai Tukang Cai (TKC) terjaring dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.


Mereka yang ditangkap terdiri atas 5 wanita dan 3 pria. Berikut barang bukti puluhan botol miras berbagai merk.

&quot;Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan para TKC dan penikmat miras berikut 57 botol miras dari berbagai merek,&quot; ujar Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Jumat (8/12/2023).

Delapan orang yang terjaring operasi tersebut saat ini telah didata. Selanjutnya mereka dibina agar tidak lagi menjual miras. Gusti berpendapat banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengonsumsi miras.







BACA JUGA:
Perampok Minimarket di Cilandak Gelar Pesta Miras Usai Gasak Uang Rp12 Juta











&quot;8 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan Pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,&quot; tutur Gusti.






BACA JUGA:
Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung, Polisi Sita Miras Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;


















Operasi pekat ini dilakukan secara rutin dan semakin ditingkatkan menjawab dan merespons cepat keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.


&quot;Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya Penjual minuman keras tanpa izin dan dijual oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC disingkat tukang cai,&quot; ucapnya.








BACA JUGA:
12 Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas














Adapun sasaran lokasi operasi adalah sejumlah tempat hiburan seperti kafe-kafe dangdut. Digelar sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Cilongok, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.



&quot;Lokasi tersebut sinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras, TKC, dan para penikmatnya,&quot; tutur Gusti.



</description><content:encoded>


TANGERANG - Sebanyak 8 penjual minuman keras (miras) atau yang dikenal sebagai Tukang Cai (TKC) terjaring dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.


Mereka yang ditangkap terdiri atas 5 wanita dan 3 pria. Berikut barang bukti puluhan botol miras berbagai merk.

&quot;Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan para TKC dan penikmat miras berikut 57 botol miras dari berbagai merek,&quot; ujar Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Jumat (8/12/2023).

Delapan orang yang terjaring operasi tersebut saat ini telah didata. Selanjutnya mereka dibina agar tidak lagi menjual miras. Gusti berpendapat banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengonsumsi miras.







BACA JUGA:
Perampok Minimarket di Cilandak Gelar Pesta Miras Usai Gasak Uang Rp12 Juta











&quot;8 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan Pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,&quot; tutur Gusti.






BACA JUGA:
Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung, Polisi Sita Miras Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;


















Operasi pekat ini dilakukan secara rutin dan semakin ditingkatkan menjawab dan merespons cepat keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.


&quot;Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya Penjual minuman keras tanpa izin dan dijual oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC disingkat tukang cai,&quot; ucapnya.








BACA JUGA:
12 Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas














Adapun sasaran lokasi operasi adalah sejumlah tempat hiburan seperti kafe-kafe dangdut. Digelar sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Cilongok, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.



&quot;Lokasi tersebut sinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras, TKC, dan para penikmatnya,&quot; tutur Gusti.



</content:encoded></item></channel></rss>
