<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 5 Pengedar Pupuk Ilegal di Banyumas</title><description>&amp;ldquo;Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,&amp;rdquo; ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/08/512/2935447/polisi-tangkap-5-pengedar-pupuk-ilegal-di-banyumas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/08/512/2935447/polisi-tangkap-5-pengedar-pupuk-ilegal-di-banyumas"/><item><title>Polisi Tangkap 5 Pengedar Pupuk Ilegal di Banyumas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/08/512/2935447/polisi-tangkap-5-pengedar-pupuk-ilegal-di-banyumas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/08/512/2935447/polisi-tangkap-5-pengedar-pupuk-ilegal-di-banyumas</guid><pubDate>Jum'at 08 Desember 2023 20:23 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/08/512/2935447/polisi-tangkap-5-pengedar-pupuk-ilegal-di-banyumas-GGBoERXV4j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/08/512/2935447/polisi-tangkap-5-pengedar-pupuk-ilegal-di-banyumas-GGBoERXV4j.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDc2NS81L3g4cWFtOWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Polda Jateng menyebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Berdasar data Polda Jateng, lima tersangka itu HP (36), CHA (31), MCH (36) dan P (26) keempatnya warga Bojonegoro dan AL (40) warga Gresik, Provinsi Jatim.
&amp;ldquo;Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,&amp;rdquo; ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto pada keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Penangkapan ini berawal dari temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang membeli pupuk bermerek Bio CR Mutiara 161616 dari pelaku. Ternyata pupuk itu tidak terdaftar alias palsu.

BACA JUGA:
Pupuk Mahal, Ganjar: Sistem Sudah Ditata, Kalau Belum Tuntas Biarkan Saya dan Pak Mahfud Tuntaskan

&amp;ldquo;Temuan petani, setelah pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli,&quot; lanjut mantan Kapolres Banjarnegara itu.
Dijelaskan dia , PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Timur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.

BACA JUGA:
Bertemu Siti Atikoh, Petani Kulonprogo Harap Harga Pupuk dan Obat Pertanian Murah

&quot;Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, Kemudian tanggal 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak,&quot; jelas Wakapolresta.
Dijelaskan pula bahwa PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu &quot;Bintang bioska&quot;. Namun pada kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk Bio CR Mutiara 161616 yang ilegal dan tidak terdaftar.&quot;Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label,&quot; papar AKBP Hendri.

Dalam melakukan aksinya, Wakapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, kemudian ada CHA, MCH dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.

Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

&quot;Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan &quot;setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel&quot; atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDc2NS81L3g4cWFtOWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Polda Jateng menyebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Berdasar data Polda Jateng, lima tersangka itu HP (36), CHA (31), MCH (36) dan P (26) keempatnya warga Bojonegoro dan AL (40) warga Gresik, Provinsi Jatim.
&amp;ldquo;Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,&amp;rdquo; ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto pada keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Penangkapan ini berawal dari temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang membeli pupuk bermerek Bio CR Mutiara 161616 dari pelaku. Ternyata pupuk itu tidak terdaftar alias palsu.

BACA JUGA:
Pupuk Mahal, Ganjar: Sistem Sudah Ditata, Kalau Belum Tuntas Biarkan Saya dan Pak Mahfud Tuntaskan

&amp;ldquo;Temuan petani, setelah pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli,&quot; lanjut mantan Kapolres Banjarnegara itu.
Dijelaskan dia , PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Timur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.

BACA JUGA:
Bertemu Siti Atikoh, Petani Kulonprogo Harap Harga Pupuk dan Obat Pertanian Murah

&quot;Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, Kemudian tanggal 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak,&quot; jelas Wakapolresta.
Dijelaskan pula bahwa PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu &quot;Bintang bioska&quot;. Namun pada kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk Bio CR Mutiara 161616 yang ilegal dan tidak terdaftar.&quot;Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label,&quot; papar AKBP Hendri.

Dalam melakukan aksinya, Wakapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, kemudian ada CHA, MCH dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.

Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

&quot;Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan &quot;setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel&quot; atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
