<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Bekap 4 Anaknya hingga Tewas di Jagakarsa, dari yang Terkecil</title><description>Ayah Bekap 4 Anaknya hingga Tewas di Jagakarsa, dari yang Terkecil</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935530/ayah-bekap-4-anaknya-hingga-tewas-di-jagakarsa-dari-yang-terkecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935530/ayah-bekap-4-anaknya-hingga-tewas-di-jagakarsa-dari-yang-terkecil"/><item><title>Ayah Bekap 4 Anaknya hingga Tewas di Jagakarsa, dari yang Terkecil</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935530/ayah-bekap-4-anaknya-hingga-tewas-di-jagakarsa-dari-yang-terkecil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935530/ayah-bekap-4-anaknya-hingga-tewas-di-jagakarsa-dari-yang-terkecil</guid><pubDate>Sabtu 09 Desember 2023 03:32 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/09/338/2935530/ayah-bekap-4-anaknya-hingga-tewas-di-jagakarsa-dari-yang-terkecil-9ew17nCcQc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Empat anak tewas dibunuh ayahnya di Jagakarsa. (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/09/338/2935530/ayah-bekap-4-anaknya-hingga-tewas-di-jagakarsa-dari-yang-terkecil-9ew17nCcQc.jpg</image><title>Empat anak tewas dibunuh ayahnya di Jagakarsa. (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg3OC81L3g4cWQzNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Seorang ayah berinisial PD (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan atas kematian keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Polisi mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korbannya selama 15 menit.

&amp;ldquo;Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.

Bintoro menjelaskan, pelaku membunuh korbannya secara bergantian. Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. &quot;Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun,&amp;rdquo; ujar Bintoro.






BACA JUGA:
Ibu dari 4 Anak yang Meninggal di Jagakarsa Dapat Pendampingan Psikologis




















Pelaku membekap keempat anaknya hidup-hidup menggunakan tangannya sendiri.






BACA JUGA:
Profil Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa















&amp;ldquo;(Korban dibekap) dalam kondisi masih sadar,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain menetapkan seorang tersangka, polisi menyita alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone dan laptop yang berisi rekaman video.







BACA JUGA:
 Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Resmi Tetapkan Sang Ayah sebagai Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;















&quot;Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg3OC81L3g4cWQzNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Seorang ayah berinisial PD (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan atas kematian keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Polisi mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korbannya selama 15 menit.

&amp;ldquo;Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.

Bintoro menjelaskan, pelaku membunuh korbannya secara bergantian. Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. &quot;Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun,&amp;rdquo; ujar Bintoro.






BACA JUGA:
Ibu dari 4 Anak yang Meninggal di Jagakarsa Dapat Pendampingan Psikologis




















Pelaku membekap keempat anaknya hidup-hidup menggunakan tangannya sendiri.






BACA JUGA:
Profil Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa















&amp;ldquo;(Korban dibekap) dalam kondisi masih sadar,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain menetapkan seorang tersangka, polisi menyita alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone dan laptop yang berisi rekaman video.







BACA JUGA:
 Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Resmi Tetapkan Sang Ayah sebagai Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;















&quot;Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
