<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diancam Hukuman Mati, Panca Eksekusi 4 Anaknya Bergantian Berjarak 15 Menit Secara Sadis</title><description>Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935573/diancam-hukuman-mati-panca-eksekusi-4-anaknya-bergantian-berjarak-15-menit-secara-sadis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935573/diancam-hukuman-mati-panca-eksekusi-4-anaknya-bergantian-berjarak-15-menit-secara-sadis"/><item><title>Diancam Hukuman Mati, Panca Eksekusi 4 Anaknya Bergantian Berjarak 15 Menit Secara Sadis</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935573/diancam-hukuman-mati-panca-eksekusi-4-anaknya-bergantian-berjarak-15-menit-secara-sadis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/09/338/2935573/diancam-hukuman-mati-panca-eksekusi-4-anaknya-bergantian-berjarak-15-menit-secara-sadis</guid><pubDate>Sabtu 09 Desember 2023 07:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/09/338/2935573/diancam-hukuman-mati-panca-eksekusi-4-anaknya-bergantian-berjarak-15-menit-secara-sadis-Q0f2LpxPHV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/09/338/2935573/diancam-hukuman-mati-panca-eksekusi-4-anaknya-bergantian-berjarak-15-menit-secara-sadis-Q0f2LpxPHV.jpg</image><title>Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg3OC81L3g4cWQzNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka karena membunuh keempat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) secara sadis.
&quot;Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,&quot; ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.

BACA JUGA:
Ini Tampang Bengis Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa yang Juga KDRT ke Istrinya

Pihaknya mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mensekap mulut korbannya selama 15 menit. Satu persatu anak korban disekap dengan tangan keji Panca dari usai yang paling muda.
&amp;ldquo;Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Profil Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

&quot;Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Dan terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun,&amp;rdquo; jelas Bintoro.
Ditambahkan Bintoro, penetapan ayah 4 anak berinisial PD (40) sebagai tersangka oleh polisi pasca dilakukannya gelar perkara kasus tersebut.
Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.

&quot;Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg3OC81L3g4cWQzNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka karena membunuh keempat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) secara sadis.
&quot;Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,&quot; ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.

BACA JUGA:
Ini Tampang Bengis Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa yang Juga KDRT ke Istrinya

Pihaknya mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mensekap mulut korbannya selama 15 menit. Satu persatu anak korban disekap dengan tangan keji Panca dari usai yang paling muda.
&amp;ldquo;Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Profil Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

&quot;Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Dan terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun,&amp;rdquo; jelas Bintoro.
Ditambahkan Bintoro, penetapan ayah 4 anak berinisial PD (40) sebagai tersangka oleh polisi pasca dilakukannya gelar perkara kasus tersebut.
Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.

&quot;Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
