<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pengedar Ganja di Cimahi dan KBB Diamankan saat Bawa Barang Bukti 3 Kilogram</title><description>&amp;nbsp;
Kedua pengedar tersebut diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/10/525/2936001/dua-pengedar-ganja-di-cimahi-dan-kbb-diamankan-saat-bawa-barang-bukti-3-kilogram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/10/525/2936001/dua-pengedar-ganja-di-cimahi-dan-kbb-diamankan-saat-bawa-barang-bukti-3-kilogram"/><item><title>Dua Pengedar Ganja di Cimahi dan KBB Diamankan saat Bawa Barang Bukti 3 Kilogram</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/10/525/2936001/dua-pengedar-ganja-di-cimahi-dan-kbb-diamankan-saat-bawa-barang-bukti-3-kilogram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/10/525/2936001/dua-pengedar-ganja-di-cimahi-dan-kbb-diamankan-saat-bawa-barang-bukti-3-kilogram</guid><pubDate>Minggu 10 Desember 2023 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ferry Bangkit Rizki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/10/525/2936001/dua-pengedar-ganja-di-cimahi-dan-kbb-diamankan-saat-bawa-barang-bukti-3-kilogram-Za0vWJfN54.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar ganja ditangkap beserta barang bukti/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/10/525/2936001/dua-pengedar-ganja-di-cimahi-dan-kbb-diamankan-saat-bawa-barang-bukti-3-kilogram-Za0vWJfN54.jpg</image><title>Pengedar ganja ditangkap beserta barang bukti/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNS8xLzE3NDcxNC81L3g4cTk2OTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.

Kedua pengedar tersebut diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Soal Tanaman Kratom Narkoba Jenis Baru, Ini Respon Kepala BNN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,&quot; ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Baru Gabung Jaringan Fredy, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diprank Kirim Sabu Palsu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,&quot; ungkap Tanwin.


Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.

&quot;Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda,&quot; beber Tanwin.

Kedua pengedar ganja tersebut menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.

&quot;Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma,&quot; kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNS8xLzE3NDcxNC81L3g4cTk2OTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.

Kedua pengedar tersebut diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Soal Tanaman Kratom Narkoba Jenis Baru, Ini Respon Kepala BNN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,&quot; ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Baru Gabung Jaringan Fredy, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diprank Kirim Sabu Palsu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,&quot; ungkap Tanwin.


Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.

&quot;Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda,&quot; beber Tanwin.

Kedua pengedar ganja tersebut menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.

&quot;Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma,&quot; kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
