<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa, RPA Perindo Ajukan Restitusi</title><description>Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/1/2936819/kawal-kasus-spg-showroom-diperkosa-rpa-perindo-ajukan-restitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/1/2936819/kawal-kasus-spg-showroom-diperkosa-rpa-perindo-ajukan-restitusi"/><item><title>Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa, RPA Perindo Ajukan Restitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/1/2936819/kawal-kasus-spg-showroom-diperkosa-rpa-perindo-ajukan-restitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/1/2936819/kawal-kasus-spg-showroom-diperkosa-rpa-perindo-ajukan-restitusi</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/1/2936819/kawal-kasus-spg-showroom-diperkosa-rpa-perindo-ajukan-restitusi-nm2IdBX9XN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo. (Foto: Jonathan S)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/1/2936819/kawal-kasus-spg-showroom-diperkosa-rpa-perindo-ajukan-restitusi-nm2IdBX9XN.jpg</image><title>RPA Perindo. (Foto: Jonathan S)</title></images><description>BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan dengan korban seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan.
Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Adapun jumlah restitusinya ialah Rp70 juta.

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Manado Ditangkap!

&amp;ldquo;Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,&amp;rdquo; kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (11/12/2023).
Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Adapun pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin (18/12) pekan depan.

BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Persidangan SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian

&amp;ldquo;Hari ini memang majelis Hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,&amp;rdquo; jelasnya.
Terkait kondisi korban, Amriadi menjelaskan bahwa korban masih mengalami trauma atas kasus sadis yang menimpanya. Ia pun berharap agar JPU mampu menyusun tuntutan yang maksimal dan berpihak kepada korban.Apalagi, kata dia, selama masa persidangan, terdakwa yang melakulan kejahatan terhadap korban telah mengakui perbuatannya.

&amp;ldquo;Tentang tuntutan kami berharap JPU membuat tuntutannya sesuai yang paling berat dan maksimal terhadap terdakwa. Kami juga menegaskan bahwa tidak akan ada damai,&amp;rdquo; tandasnya.



</description><content:encoded>BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan dengan korban seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan.
Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Adapun jumlah restitusinya ialah Rp70 juta.

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Manado Ditangkap!

&amp;ldquo;Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,&amp;rdquo; kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (11/12/2023).
Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Adapun pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin (18/12) pekan depan.

BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Persidangan SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian

&amp;ldquo;Hari ini memang majelis Hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,&amp;rdquo; jelasnya.
Terkait kondisi korban, Amriadi menjelaskan bahwa korban masih mengalami trauma atas kasus sadis yang menimpanya. Ia pun berharap agar JPU mampu menyusun tuntutan yang maksimal dan berpihak kepada korban.Apalagi, kata dia, selama masa persidangan, terdakwa yang melakulan kejahatan terhadap korban telah mengakui perbuatannya.

&amp;ldquo;Tentang tuntutan kami berharap JPU membuat tuntutannya sesuai yang paling berat dan maksimal terhadap terdakwa. Kami juga menegaskan bahwa tidak akan ada damai,&amp;rdquo; tandasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
