<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Wamenhumham Hari Ini</title><description>&amp;nbsp;
&quot;Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono yang menangani perkara tersebut,&quot; katanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936327/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-eks-wamenhumham-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936327/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-eks-wamenhumham-hari-ini"/><item><title>PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Wamenhumham Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936327/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-eks-wamenhumham-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936327/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-eks-wamenhumham-hari-ini</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 05:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/337/2936327/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-eks-wamenhumham-hari-ini-w7OLr5qmVc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/337/2936327/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-eks-wamenhumham-hari-ini-w7OLr5qmVc.jpg</image><title>Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada hari ini, Senin (11/12/2023). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

&quot;Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:
Deretan Strategi Mematikan Pasukan Majapahit Hancurkan Lawan


Menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan. Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

&quot;Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono yang menangani perkara tersebut,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar


Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada hari ini, Senin (11/12/2023). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

&quot;Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:
Deretan Strategi Mematikan Pasukan Majapahit Hancurkan Lawan


Menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan. Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

&quot;Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono yang menangani perkara tersebut,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar


Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.</content:encoded></item></channel></rss>
