<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel</title><description>PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936337/hari-ini-firli-bahuri-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936337/hari-ini-firli-bahuri-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel"/><item><title>Hari Ini, Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936337/hari-ini-firli-bahuri-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936337/hari-ini-firli-bahuri-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/337/2936337/hari-ini-firli-bahuri-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel-cuUzadWVSj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/337/2936337/hari-ini-firli-bahuri-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel-cuUzadWVSj.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDcyOC81L3g4cWE5NTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Senin (11/12/2023) Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

&quot;Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

BACA JUGA:
Orasi Budaya Save Demokrasi, Cendekiawan Sukidi Singgung Firli Bahuri Tersangka


Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

&quot;Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
 Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 November 2023 lalu itu menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya tersebut, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

BACA JUGA:
 Dewas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Dilanjutkan ke Sidang Etik!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNi8xLzE3NDcyOC81L3g4cWE5NTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Senin (11/12/2023) Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

&quot;Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

BACA JUGA:
Orasi Budaya Save Demokrasi, Cendekiawan Sukidi Singgung Firli Bahuri Tersangka


Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

&quot;Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
 Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 November 2023 lalu itu menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya tersebut, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

BACA JUGA:
 Dewas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Dilanjutkan ke Sidang Etik!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
