<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjarakan Koruptor di Nusakambangan, Rencana Ganjar Dinilai Sesuai Harapan Publik</title><description>Capres Ganjar Pranowo mengusulkan agar koruptor dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936947/penjarakan-koruptor-di-nusakambangan-rencana-ganjar-dinilai-sesuai-harapan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936947/penjarakan-koruptor-di-nusakambangan-rencana-ganjar-dinilai-sesuai-harapan-publik"/><item><title>Penjarakan Koruptor di Nusakambangan, Rencana Ganjar Dinilai Sesuai Harapan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936947/penjarakan-koruptor-di-nusakambangan-rencana-ganjar-dinilai-sesuai-harapan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/337/2936947/penjarakan-koruptor-di-nusakambangan-rencana-ganjar-dinilai-sesuai-harapan-publik</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/337/2936947/penjarakan-koruptor-di-nusakambangan-rencana-ganjar-dinilai-sesuai-harapan-publik-ISeWkWgP19.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Capres Ganjar Pranowo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/337/2936947/penjarakan-koruptor-di-nusakambangan-rencana-ganjar-dinilai-sesuai-harapan-publik-ISeWkWgP19.jpg</image><title>Capres Ganjar Pranowo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgxNi81L3g4cWJzMno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengusulkan agar koruptor dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Usulan itu mendapat respon positif karena bisa memberikan efek jera.

Pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto menilai, inisiatif Capres nomor urut 3 itu bentuk respons ketidakpuasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

&quot;Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan,&quot; ucap Wisnubroto kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:
Akademisi Sambut Baik Gagasan Ganjar Jadikan Nusakambangan Penjara Koruptor


Wisnubroto menyoroti tingkat korupsi masih tinggi, sebagian besar karena vonis hakim yang dinilai rendah dan penempatan terpidana korupsi di penjara yang dianggap mewah. Dia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi masyarakat sebagai bagian dari solusi.

&quot;Jadi, perlu didukung dengan hal hal lain. Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem. Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, tetapi, saya kira, kita harus memerhatikan semua aspek secara keseluruhan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Komitmen Benahi Perpajakan, Ganjar Pranowo: Jangan Mancing di Kolam


Selain itu, ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya terfokus pada sanksi pidana berat. Namun, juga memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga penegak hukum di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti kejaksaan dan kepolisian.

Wisnubroto berharap Ganjar bersama Mahfud MD tidak hanya berhenti pada rencana penjara di Nusakambangan. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi, dia menekankan perlunya penguatan marwah dan kewenangan KPK termasuk revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar sesuai dengan kriteria United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Ingin Penerimaan Pajak Diurus Lembaga di Bawah Presiden




Sebelumnya, Ganjar menyampaikan usulan tersebut dalam sebuah kuliah di Universitas Muhammadiyah Cirebon, di mana ia menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dalam penanganan kasus korupsi. Usulan untuk membawa koruptor ke Nusakambangan dianggap sebagai langkah untuk menciptakan efek jera.



&quot;Kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan. Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar. Dulu ada napi terkenal namanya Johny Indo, yang melarikan diri, sampai dijadikan film. Setuju enggak kalau koruptor dimasukkan sana?&quot; ujar Ganjar.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgxNi81L3g4cWJzMno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengusulkan agar koruptor dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Usulan itu mendapat respon positif karena bisa memberikan efek jera.

Pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto menilai, inisiatif Capres nomor urut 3 itu bentuk respons ketidakpuasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

&quot;Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan,&quot; ucap Wisnubroto kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:
Akademisi Sambut Baik Gagasan Ganjar Jadikan Nusakambangan Penjara Koruptor


Wisnubroto menyoroti tingkat korupsi masih tinggi, sebagian besar karena vonis hakim yang dinilai rendah dan penempatan terpidana korupsi di penjara yang dianggap mewah. Dia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi masyarakat sebagai bagian dari solusi.

&quot;Jadi, perlu didukung dengan hal hal lain. Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem. Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, tetapi, saya kira, kita harus memerhatikan semua aspek secara keseluruhan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Komitmen Benahi Perpajakan, Ganjar Pranowo: Jangan Mancing di Kolam


Selain itu, ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya terfokus pada sanksi pidana berat. Namun, juga memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga penegak hukum di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti kejaksaan dan kepolisian.

Wisnubroto berharap Ganjar bersama Mahfud MD tidak hanya berhenti pada rencana penjara di Nusakambangan. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi, dia menekankan perlunya penguatan marwah dan kewenangan KPK termasuk revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar sesuai dengan kriteria United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Ingin Penerimaan Pajak Diurus Lembaga di Bawah Presiden




Sebelumnya, Ganjar menyampaikan usulan tersebut dalam sebuah kuliah di Universitas Muhammadiyah Cirebon, di mana ia menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dalam penanganan kasus korupsi. Usulan untuk membawa koruptor ke Nusakambangan dianggap sebagai langkah untuk menciptakan efek jera.



&quot;Kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan. Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar. Dulu ada napi terkenal namanya Johny Indo, yang melarikan diri, sampai dijadikan film. Setuju enggak kalau koruptor dimasukkan sana?&quot; ujar Ganjar.</content:encoded></item></channel></rss>
