<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri di Gugatan Praperadilan</title><description>Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/338/2936438/polda-metro-siap-hadapi-firli-bahuri-di-gugatan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/338/2936438/polda-metro-siap-hadapi-firli-bahuri-di-gugatan-praperadilan"/><item><title>Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri di Gugatan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/338/2936438/polda-metro-siap-hadapi-firli-bahuri-di-gugatan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/338/2936438/polda-metro-siap-hadapi-firli-bahuri-di-gugatan-praperadilan</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/338/2936438/polda-metro-siap-hadapi-firli-bahuri-di-gugatan-praperadilan-CscvC14a79.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/338/2936438/polda-metro-siap-hadapi-firli-bahuri-di-gugatan-praperadilan-CscvC14a79.jpg</image><title>Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.
&quot;Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini),&quot; ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:
Hari Ini, Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak banyak bicara perihal praperadilan tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan kalau sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Firli bakal hadir atau tidak.
&quot;Jadwal jam 11,&quot; ucap Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
&quot;(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka,&quot; bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

BACA JUGA:
Dewas KPK Tetap Usut Pelanggaran Etik Meskipun Firli Bahuri Ditahan Polisi

Pihak mantan Ketua KPK, Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
&quot;Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,&quot; ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
&quot;Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Ungkap Tak Punya Wewenang Sanksi Pemecatan

Dia mengklaim telah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya.
&quot;Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,&quot; kata dia.</description><content:encoded>


JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.
&quot;Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini),&quot; ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA:
Hari Ini, Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak banyak bicara perihal praperadilan tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan kalau sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Firli bakal hadir atau tidak.
&quot;Jadwal jam 11,&quot; ucap Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
&quot;(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka,&quot; bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

BACA JUGA:
Dewas KPK Tetap Usut Pelanggaran Etik Meskipun Firli Bahuri Ditahan Polisi

Pihak mantan Ketua KPK, Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
&quot;Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,&quot; ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
&quot;Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Ungkap Tak Punya Wewenang Sanksi Pemecatan

Dia mengklaim telah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya.
&quot;Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
