<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puluhan Warga Jarah Benda-Benda Kuno di Sungai Batanghari, Aparat Tidak Berdaya</title><description>&amp;nbsp;
Dalam aktivitasnya, mereka menggunakan mesin yang sudah dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/340/2936404/puluhan-warga-jarah-benda-benda-kuno-di-sungai-batanghari-aparat-tidak-berdaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/340/2936404/puluhan-warga-jarah-benda-benda-kuno-di-sungai-batanghari-aparat-tidak-berdaya"/><item><title>Puluhan Warga Jarah Benda-Benda Kuno di Sungai Batanghari, Aparat Tidak Berdaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/340/2936404/puluhan-warga-jarah-benda-benda-kuno-di-sungai-batanghari-aparat-tidak-berdaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/340/2936404/puluhan-warga-jarah-benda-benda-kuno-di-sungai-batanghari-aparat-tidak-berdaya</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/340/2936404/puluhan-warga-jarah-benda-benda-kuno-di-sungai-batanghari-aparat-tidak-berdaya-wyynOBMvFZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencurian benda kuno di Sungai Batanghari/Foto: Azhari Sultan </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/340/2936404/puluhan-warga-jarah-benda-benda-kuno-di-sungai-batanghari-aparat-tidak-berdaya-wyynOBMvFZ.jpg</image><title>Pencurian benda kuno di Sungai Batanghari/Foto: Azhari Sultan </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMC8xLzE3NDkyOS81L3g4cWVzMGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAMBI - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmojo menilai maraknya penjarahan warga terhadap benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi menilai sudah melanggar hukum.

Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 Lengkap dengan Tema dan Formatnya

Dalam aktivitasnya, mereka menggunakan mesin yang sudah dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut.

Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Senam Sicita di Serang, Atikoh Ganjar: Bagian Kampanye Gaya Hidup Sehat Jangan Mager

&quot;Aktivitas para pelaku ini tidak ada izinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian,&quot; ungkap Junus saat berada di Jambi Senin (11/12/2023).

Dirinya menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar Undang-Undang. &quot;Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada izinnya,&quot; imbuhnya.

Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.







&quot;Langkah-langkah untuk tergantung perundangannya, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai hukum,&quot; tandasnya.



Persoalannya, kata dia, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. &quot;Nanti beberapa waktu lagi, mereka balik lagi. Jadi main kucing-kucingan dengan petugas&quot;.



Diakuinya, pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Harga Bahan Pokok, Atikoh Ganjar Blusukan ke Pasar Rau Serang


&quot;Mengawasi Sungai Batanghari yang sepanjang ini, puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar,&quot; kata Junus.



Dia menambahkan, sungai kewenangannya provinsi dan kabupaten. Karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa.



&quot;Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi.



Dirinya berharap, para pelaku penjarahan benda kuno bersejarah sebisa mungkin ditangkap dan diganjar sesuai hukum yang berlaku.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMC8xLzE3NDkyOS81L3g4cWVzMGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAMBI - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmojo menilai maraknya penjarahan warga terhadap benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi menilai sudah melanggar hukum.

Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 Lengkap dengan Tema dan Formatnya

Dalam aktivitasnya, mereka menggunakan mesin yang sudah dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut.

Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Senam Sicita di Serang, Atikoh Ganjar: Bagian Kampanye Gaya Hidup Sehat Jangan Mager

&quot;Aktivitas para pelaku ini tidak ada izinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian,&quot; ungkap Junus saat berada di Jambi Senin (11/12/2023).

Dirinya menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar Undang-Undang. &quot;Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada izinnya,&quot; imbuhnya.

Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.







&quot;Langkah-langkah untuk tergantung perundangannya, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai hukum,&quot; tandasnya.



Persoalannya, kata dia, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. &quot;Nanti beberapa waktu lagi, mereka balik lagi. Jadi main kucing-kucingan dengan petugas&quot;.



Diakuinya, pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Harga Bahan Pokok, Atikoh Ganjar Blusukan ke Pasar Rau Serang


&quot;Mengawasi Sungai Batanghari yang sepanjang ini, puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar,&quot; kata Junus.



Dia menambahkan, sungai kewenangannya provinsi dan kabupaten. Karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa.



&quot;Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi.



Dirinya berharap, para pelaku penjarahan benda kuno bersejarah sebisa mungkin ditangkap dan diganjar sesuai hukum yang berlaku.



</content:encoded></item></channel></rss>
