<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Bisa Menarik Uang Bank Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp19,8 Juta</title><description>AS tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/510/2936559/ngaku-bisa-menarik-uang-bank-gaib-pria-ini-tipu-korban-hingga-rp19-8-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/510/2936559/ngaku-bisa-menarik-uang-bank-gaib-pria-ini-tipu-korban-hingga-rp19-8-juta"/><item><title>Ngaku Bisa Menarik Uang Bank Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp19,8 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/510/2936559/ngaku-bisa-menarik-uang-bank-gaib-pria-ini-tipu-korban-hingga-rp19-8-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/510/2936559/ngaku-bisa-menarik-uang-bank-gaib-pria-ini-tipu-korban-hingga-rp19-8-juta</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/510/2936559/ngaku-bisa-menarik-uang-bank-gaib-pria-ini-tipu-korban-hingga-rp19-8-juta-USkfDkj9tr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku penipuan (Foto: Erfan Erlin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/510/2936559/ngaku-bisa-menarik-uang-bank-gaib-pria-ini-tipu-korban-hingga-rp19-8-juta-USkfDkj9tr.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku penipuan (Foto: Erfan Erlin)</title></images><description>YOGYAKARTA - AS Alias Agus (60), pria asal Kresnomulyo, Rt/Rw : 001/007 Kresnomulyo Ambarawa Pringsewu, Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta. Sebab, AS tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.

Korban sendiri adalah Boniyati warga Jalan Nagan Lor No. 25 Kelurahan Patehan Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Korban tertipu uang hingga Rp19 juta karena percaya kata-kata Agus yang bisa melipatgandakan uang itu menjadi Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:
Kerugian Korban Penipuan Umrah di Garut Lebih dari Rp400 Juta


Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, aksi penipuan itu sendiri terjadi pada 15 Juli 2023 yang lalu. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah tempat tinggal korban.

Kepada korban, pelaku mengaku mencari tante korban bernama Heni. &quot;Namun saat itu Heni tidak ada di rumah, &quot; terang dia.

BACA JUGA:
150 Pencari Kerja di Karawang Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp500 juta


Karena Heni tidak ada kemudian pelaku berbincang dengan korban dan meminta nomor HP korban. Komunikasi berlanjut melalui handphone dan pelaku kemudian menawarkan penggandaan uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan ritual penggandaan uang di handphone pelaku.

Dalam video, pelaku bisa menggandakan uang yang banyak. Di samping itu, pelaku juga mengaku dapat meminjam uang tersebut dari Bank Gaib Bu Dewi Lanjar. Kemudian, pelaku menghubungi korban lewat WhastApp yang menjanjikannya apabila korban mentransfer Rp21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) bisa menjadi Rp1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

&quot;Korban juga divideo call oleh pelaku sekali untuk menyakinkan korban sesaat setelah selesai ritual dan korban percaya kepada pelaku,&quot; tambahnya.

Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Dengan cara pembayaran pertama Rp10 juta di kantor pos Jl. Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta, pembayaran kedua Rp7,5 juta, pembayaran ketiga lewat cash yang pelaku datang kerumah korban Rp300 ribu (dan pembayaran keempat Rp2 juta dengan syarat setiap tahun harus menyembelih sapi.



Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respon. Boniyati baru menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan sehingga berusaha mencari keberadaan pelaku.



&quot;Total kerugian korban Rp19,8 juta, &quot; tambahnya.

BACA JUGA:
 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Depok Diringkus Polisi




Karena kesulitan menemui pelaku, korban kemudian meminta tolong kepada mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respons.



Selanjutnya pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban serta meminta tolong petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku melalui skenario penjebakan.



&quot;Pelaku digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Didampingi Arsjad dan Andika Perkasa, Ganjar Resmi Luncurkan Official Merchandise






Pelaku dibawa ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui jika tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan.







Kemudian, berkaitan dengan video yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya hanyalah rekayasa dari pelaku sendiri. Pelaku sempat menunjukkan tumpukan uang nominal Rp100 ribuan. Sejatinya tumpukan uang tersebut adalah potongan kertas berwarna merah jambu layaknya Rp100 ribu.







&quot;Menduga masih ada korban lain dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Didampingi Arsjad dan Andika Perkasa, Ganjar Resmi Luncurkan Official Merchandise








Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar bukti transfer, kardus berisi potongan kertas seukuran uang seratus ribuan. Potongan kertas itu ada 13.000 lembar, sebuah HP Realme Warna Biru -3 (tiga) bundel uang pecahan Rp100 ribuan. Pelaku bakal menghadapi Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

</description><content:encoded>YOGYAKARTA - AS Alias Agus (60), pria asal Kresnomulyo, Rt/Rw : 001/007 Kresnomulyo Ambarawa Pringsewu, Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta. Sebab, AS tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.

Korban sendiri adalah Boniyati warga Jalan Nagan Lor No. 25 Kelurahan Patehan Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Korban tertipu uang hingga Rp19 juta karena percaya kata-kata Agus yang bisa melipatgandakan uang itu menjadi Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:
Kerugian Korban Penipuan Umrah di Garut Lebih dari Rp400 Juta


Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, aksi penipuan itu sendiri terjadi pada 15 Juli 2023 yang lalu. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah tempat tinggal korban.

Kepada korban, pelaku mengaku mencari tante korban bernama Heni. &quot;Namun saat itu Heni tidak ada di rumah, &quot; terang dia.

BACA JUGA:
150 Pencari Kerja di Karawang Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp500 juta


Karena Heni tidak ada kemudian pelaku berbincang dengan korban dan meminta nomor HP korban. Komunikasi berlanjut melalui handphone dan pelaku kemudian menawarkan penggandaan uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan ritual penggandaan uang di handphone pelaku.

Dalam video, pelaku bisa menggandakan uang yang banyak. Di samping itu, pelaku juga mengaku dapat meminjam uang tersebut dari Bank Gaib Bu Dewi Lanjar. Kemudian, pelaku menghubungi korban lewat WhastApp yang menjanjikannya apabila korban mentransfer Rp21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) bisa menjadi Rp1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

&quot;Korban juga divideo call oleh pelaku sekali untuk menyakinkan korban sesaat setelah selesai ritual dan korban percaya kepada pelaku,&quot; tambahnya.

Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Dengan cara pembayaran pertama Rp10 juta di kantor pos Jl. Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta, pembayaran kedua Rp7,5 juta, pembayaran ketiga lewat cash yang pelaku datang kerumah korban Rp300 ribu (dan pembayaran keempat Rp2 juta dengan syarat setiap tahun harus menyembelih sapi.



Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respon. Boniyati baru menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan sehingga berusaha mencari keberadaan pelaku.



&quot;Total kerugian korban Rp19,8 juta, &quot; tambahnya.

BACA JUGA:
 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Depok Diringkus Polisi




Karena kesulitan menemui pelaku, korban kemudian meminta tolong kepada mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respons.



Selanjutnya pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban serta meminta tolong petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku melalui skenario penjebakan.



&quot;Pelaku digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Didampingi Arsjad dan Andika Perkasa, Ganjar Resmi Luncurkan Official Merchandise






Pelaku dibawa ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui jika tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan.







Kemudian, berkaitan dengan video yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya hanyalah rekayasa dari pelaku sendiri. Pelaku sempat menunjukkan tumpukan uang nominal Rp100 ribuan. Sejatinya tumpukan uang tersebut adalah potongan kertas berwarna merah jambu layaknya Rp100 ribu.







&quot;Menduga masih ada korban lain dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Didampingi Arsjad dan Andika Perkasa, Ganjar Resmi Luncurkan Official Merchandise








Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar bukti transfer, kardus berisi potongan kertas seukuran uang seratus ribuan. Potongan kertas itu ada 13.000 lembar, sebuah HP Realme Warna Biru -3 (tiga) bundel uang pecahan Rp100 ribuan. Pelaku bakal menghadapi Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
