<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jualan Ekstasi, Dua Wanita di Lahat Ditangkap Polisi   </title><description>Dua wanita cantik bernama Aji Intan (21) dan Ririn Oktaria (28) di Kabupaten Lahat ditangkap polisi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/610/2937007/jualan-ekstasi-dua-wanita-di-lahat-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/11/610/2937007/jualan-ekstasi-dua-wanita-di-lahat-ditangkap-polisi"/><item><title> Jualan Ekstasi, Dua Wanita di Lahat Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/11/610/2937007/jualan-ekstasi-dua-wanita-di-lahat-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/11/610/2937007/jualan-ekstasi-dua-wanita-di-lahat-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/11/610/2937007/jualan-ekstasi-dua-wanita-di-lahat-ditangkap-polisi-DNjslUl1Gr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/11/610/2937007/jualan-ekstasi-dua-wanita-di-lahat-ditangkap-polisi-DNjslUl1Gr.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

LAHAT - Dua wanita cantik bernama Aji Intan (21) dan Ririn Oktaria (28) di Kabupaten Lahat ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi, Senin (11/12/2023).

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat, Sumsel.

Setelah mendapat informasi itu anggota Satnarkoba Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan gang tersebut.

BACA JUGA:
 Perempuan di Koltim Ditangkap Edarkan Sabu, Akui Dapat Narkoba dari Lapas Kendari

Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti, 8,5 butir tablet ineks atau ekstasi warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor/brutto : 3,31 gram, uang tunai Rp550.000, dan handphone.

&quot;Saat penangkapan dan penggeledahan, karena kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh polisi wanita, dan barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh tersangka Ririn,&quot; jelas Romi.

Dari hasil interogasi tersangka Ririn,  bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan dan akan dibawa oleh tersangka Ririn apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.

BACA JUGA:
 Soal Tanaman Kratom Narkoba Jenis Baru, Ini Respon Kepala BNN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kedua tersangka akan dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

LAHAT - Dua wanita cantik bernama Aji Intan (21) dan Ririn Oktaria (28) di Kabupaten Lahat ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi, Senin (11/12/2023).

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat, Sumsel.

Setelah mendapat informasi itu anggota Satnarkoba Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan gang tersebut.

BACA JUGA:
 Perempuan di Koltim Ditangkap Edarkan Sabu, Akui Dapat Narkoba dari Lapas Kendari

Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti, 8,5 butir tablet ineks atau ekstasi warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor/brutto : 3,31 gram, uang tunai Rp550.000, dan handphone.

&quot;Saat penangkapan dan penggeledahan, karena kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh polisi wanita, dan barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh tersangka Ririn,&quot; jelas Romi.

Dari hasil interogasi tersangka Ririn,  bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan dan akan dibawa oleh tersangka Ririn apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.

BACA JUGA:
 Soal Tanaman Kratom Narkoba Jenis Baru, Ini Respon Kepala BNN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kedua tersangka akan dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
