<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemlu RI: Ada 2 Tindak Pidana dalam Persoalan Masuknya Pengungsi Rohingya di Aceh</title><description>Iqbal mengatakan Indonesia memiliki kewajiban untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan transnasional tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/12/18/2937370/kemlu-ri-ada-2-tindak-pidana-dalam-persoalan-masuknya-pengungsi-rohingya-di-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/12/18/2937370/kemlu-ri-ada-2-tindak-pidana-dalam-persoalan-masuknya-pengungsi-rohingya-di-aceh"/><item><title>Kemlu RI: Ada 2 Tindak Pidana dalam Persoalan Masuknya Pengungsi Rohingya di Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/12/18/2937370/kemlu-ri-ada-2-tindak-pidana-dalam-persoalan-masuknya-pengungsi-rohingya-di-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/12/18/2937370/kemlu-ri-ada-2-tindak-pidana-dalam-persoalan-masuknya-pengungsi-rohingya-di-aceh</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/18/2937370/kemlu-ri-ada-2-tindak-pidana-dalam-persoalan-masuknya-pengungsi-rohingya-di-aceh-eZka4JaIAw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Reuters.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/18/2937370/kemlu-ri-ada-2-tindak-pidana-dalam-persoalan-masuknya-pengungsi-rohingya-di-aceh-eZka4JaIAw.jpg</image><title>Foto: Reuters.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Indonesia menemukan adanya tindak pidana dalam masuknya ribuan pengungsi Rohingya ke Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, dan akan melakukan upaya untuk memberantasnya, demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI).

BACA JUGA:
Ribuan Pengungsi Rohingya Berdatangan ke Indonesia, Ternyata Ini Akar Masalahnya

&amp;ldquo;Kita melihat bahwa dalam persoalan masuknya pengungsi dari Myanmar ini ada dua tindak pidana yang ikut dalam proses migrasi para pengungsi ini, yaitu people smuggling (penyelundupan manusia) dan human trafficking (perdagangan manusia),&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam pengarahan pers di Jakarta, Selasa, (12/12/2023).
Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu mengatakan bahwa Indonesia sebagai pihak dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kejahatan transnasional memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas tindak pidana yang terjadi dalam arus kedatangan para pengungsi Rohingya ini.

BACA JUGA:
 Wapres Sarankan Tampung Pengungsi Rohingya di Pulau Galang, Ini Tanggapan Kemlu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi pelaku tindak pidana baik pidana penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,&amp;rdquo; lanjutnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengingatkan kembali kewajiban internasional, khususnya negara-negara penanda tangan konvensi pengungsi, terkait masalah Rohingya. Indonesia mendesak negara-negara ini untuk menunjukkan tanggung jawab lebih dan berupaya menyelesaikan persoalan pengungsi Rohingya.

BACA JUGA:
&amp;nbsp;UNHCR Indonesia Sebut Ada 1.500 Pengungsi Rohingya di Aceh&amp;nbsp;

Data dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan terdapat 1.500 pengungsi Rohingya di Aceh, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak. Ratusan pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dengan perahu beberapa pekan lalu telah mendapatkan penolakan dari warga lokal.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Indonesia menemukan adanya tindak pidana dalam masuknya ribuan pengungsi Rohingya ke Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, dan akan melakukan upaya untuk memberantasnya, demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI).

BACA JUGA:
Ribuan Pengungsi Rohingya Berdatangan ke Indonesia, Ternyata Ini Akar Masalahnya

&amp;ldquo;Kita melihat bahwa dalam persoalan masuknya pengungsi dari Myanmar ini ada dua tindak pidana yang ikut dalam proses migrasi para pengungsi ini, yaitu people smuggling (penyelundupan manusia) dan human trafficking (perdagangan manusia),&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam pengarahan pers di Jakarta, Selasa, (12/12/2023).
Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu mengatakan bahwa Indonesia sebagai pihak dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kejahatan transnasional memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas tindak pidana yang terjadi dalam arus kedatangan para pengungsi Rohingya ini.

BACA JUGA:
 Wapres Sarankan Tampung Pengungsi Rohingya di Pulau Galang, Ini Tanggapan Kemlu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi pelaku tindak pidana baik pidana penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,&amp;rdquo; lanjutnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengingatkan kembali kewajiban internasional, khususnya negara-negara penanda tangan konvensi pengungsi, terkait masalah Rohingya. Indonesia mendesak negara-negara ini untuk menunjukkan tanggung jawab lebih dan berupaya menyelesaikan persoalan pengungsi Rohingya.

BACA JUGA:
&amp;nbsp;UNHCR Indonesia Sebut Ada 1.500 Pengungsi Rohingya di Aceh&amp;nbsp;

Data dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan terdapat 1.500 pengungsi Rohingya di Aceh, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak. Ratusan pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dengan perahu beberapa pekan lalu telah mendapatkan penolakan dari warga lokal.</content:encoded></item></channel></rss>
