<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 80 Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos</title><description>2 Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 80 Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937286/2-pekan-kampanye-bawaslu-temukan-80-pelanggaran-pemilu-2024-di-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937286/2-pekan-kampanye-bawaslu-temukan-80-pelanggaran-pemilu-2024-di-medsos"/><item><title>2 Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 80 Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937286/2-pekan-kampanye-bawaslu-temukan-80-pelanggaran-pemilu-2024-di-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937286/2-pekan-kampanye-bawaslu-temukan-80-pelanggaran-pemilu-2024-di-medsos</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/337/2937286/2-pekan-kampanye-bawaslu-temukan-80-pelanggaran-pemilu-2024-di-medsos-ZBDCjOk18a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu temukan 80 pelanggaran Pemilu 2024 di medsos. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/337/2937286/2-pekan-kampanye-bawaslu-temukan-80-pelanggaran-pemilu-2024-di-medsos-ZBDCjOk18a.jpg</image><title>Bawaslu temukan 80 pelanggaran Pemilu 2024 di medsos. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di internet. Dugaan pelanggaran tersebut berbentuk konten yang tersebar di media sosial.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, temuan bersumber dari patroli pengawasan siber.
Pihaknya melakukan penelusuran melalui intelligent media monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat selama 2 pekan masa kampanye, sejak 28 November sampai 11 Desember 2023.
&quot;Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdiri dari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum),&quot; katanya dalam keterangannya, Selasa, (12/12/2023).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks 1 konten, dan politisasi SARA 1 konten. Sasaran dari konten tersebut mengarah kepada Paslon 01 (25 konten), Paslon 02 (43 konten), dan Paslon 03 (9 konten).
&quot;Namun terdapat 3 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (38), Instagram (31), X (8), Tiktok (2), dan Youtube (1),&quot; ungkap Lolly.

BACA JUGA:
Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mayoritas Dilakukan Caleg Petahana

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.

BACA JUGA:
KPU Minta Pendukung Tidak Bawa Alat Peraga Kampanye saat Debat Capres-Cawapres&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang.Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar.

BACA JUGA:
Bawaslu Serahkan Draft Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Media Massa

Lolly mengajak masyarakat menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.
&quot;Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan pencegahan hoaks dan ujaran kebencian terkait Pemilu melalui edukasi literasi kepemiluan, publikasi informasi kontra narasi hoaks dan ujaran kebencian, serta melakukan penelusuran validitas informasi dan menyampaikannya kepada lapisan masyarakat lainnya,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di internet. Dugaan pelanggaran tersebut berbentuk konten yang tersebar di media sosial.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, temuan bersumber dari patroli pengawasan siber.
Pihaknya melakukan penelusuran melalui intelligent media monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat selama 2 pekan masa kampanye, sejak 28 November sampai 11 Desember 2023.
&quot;Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdiri dari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum),&quot; katanya dalam keterangannya, Selasa, (12/12/2023).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks 1 konten, dan politisasi SARA 1 konten. Sasaran dari konten tersebut mengarah kepada Paslon 01 (25 konten), Paslon 02 (43 konten), dan Paslon 03 (9 konten).
&quot;Namun terdapat 3 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (38), Instagram (31), X (8), Tiktok (2), dan Youtube (1),&quot; ungkap Lolly.

BACA JUGA:
Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mayoritas Dilakukan Caleg Petahana

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.

BACA JUGA:
KPU Minta Pendukung Tidak Bawa Alat Peraga Kampanye saat Debat Capres-Cawapres&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang.Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar.

BACA JUGA:
Bawaslu Serahkan Draft Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Media Massa

Lolly mengajak masyarakat menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.
&quot;Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan pencegahan hoaks dan ujaran kebencian terkait Pemilu melalui edukasi literasi kepemiluan, publikasi informasi kontra narasi hoaks dan ujaran kebencian, serta melakukan penelusuran validitas informasi dan menyampaikannya kepada lapisan masyarakat lainnya,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
