<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Janji Bakal Transparan soal Pemeriksaan Suryo di Kasus Proyek Jalur Kereta</title><description>KPK Janji Bakal Transparan soal Pemeriksaan Suryo di Kasus Proyek Jalur Kereta
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937343/kpk-janji-bakal-transparan-soal-pemeriksaan-suryo-di-kasus-proyek-jalur-kereta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937343/kpk-janji-bakal-transparan-soal-pemeriksaan-suryo-di-kasus-proyek-jalur-kereta"/><item><title>KPK Janji Bakal Transparan soal Pemeriksaan Suryo di Kasus Proyek Jalur Kereta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937343/kpk-janji-bakal-transparan-soal-pemeriksaan-suryo-di-kasus-proyek-jalur-kereta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/12/337/2937343/kpk-janji-bakal-transparan-soal-pemeriksaan-suryo-di-kasus-proyek-jalur-kereta</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/337/2937343/kpk-janji-bakal-transparan-soal-pemeriksaan-suryo-di-kasus-proyek-jalur-kereta-L8bqFBxrCM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK bakal transparan soal pemeriksaan Suryo di korupsi jalur kereta. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/337/2937343/kpk-janji-bakal-transparan-soal-pemeriksaan-suryo-di-kasus-proyek-jalur-kereta-L8bqFBxrCM.jpg</image><title>KPK bakal transparan soal pemeriksaan Suryo di korupsi jalur kereta. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK berjanji bakal transparan terkait jadwal pemeriksaan Suryo.

Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku belum mengetahui jadwal pasti pemanggilan Suryo. Namun, ia berjanji bakal mengumumkan ke publik setelah ada informasi pemanggilan terhadap Suryo. Suryo sendiri disebut-sebut merupakan makelar proyek di DJKA.

&quot;Yang kami ketahui belum ada informasi. Tapi ketika kemudian nanti ada, kami pasti akan publikasikan dan informasikan sama halnya dengan penanganan perkara yang lain,&quot; kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).







BACA JUGA:
Kasus Suap Pj Bupati Sorong: KPK Panggil Mantan Walkot Sorong hingga Bupati Raja Ampat












&quot;Karena selalu kemudian kami publikasikan kan terhadap pemanggilan saksi maupun tersangka atau siapapun yang berkaitan dengan penanganan perkara, selalu kami publikasikan,&quot; sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama melakukan tindak pidana suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.







BACA JUGA:
 Firli Bahuri Tak Hadir di Hakordia 2023, KPK: Tak Ada Undangan Khusus&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.

&quot;Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.

&quot;Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa,&quot; sambungnya.

Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.


Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.



&quot;Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04,&quot; dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 14 September 2023.



&quot;Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada,&quot; imbuhnya.









BACA JUGA:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalur Kereta Api

















Selanjutnya, Putu Sumarjaya meminta kepada PPK BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Bernard Hasibuan agar pekerjaan JGSS-06 diserahkan kepada Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo.



Lantas, Bernard Hasibuan melaporkan arahan Putu Sumarjaya tersebut kepada Harno Trimadi. Harno Trimadi menyetujui arahan Putu tersebut. Tapi, Harno juga meminta kepada Bernard agar memfasilitasi keinginan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo terkait proyek JGSS 06.



&quot;Kemudian Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada terdakwa Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab 'Ya sudah di akomodir',&quot; ucap jaksa.



Namun, pada perjalanan PT Wira Jasa Persada yang dimakelarin Muhammad Suryo tidak menang dalam lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Istana Putra Agung.




Karena PT Wira Jasa Persada kalah dalam lelang tersebut, Bernard Hasibuan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya meminta Direktur PT Istana Putra Agung untuk 'menggendong' Muhammad Suryo dan Wahyudi Kurniawan.







&quot;Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto agar emberikan commitment fee sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sambil menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee,&quot; ujar jaksa.







Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto tersebut akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.







BACA JUGA:
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

















Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3.578.500.000.







Sedangkan fee sebesar 17,5% dari Rp139,9 miliar atau sekitar Rp24 miliar yang akan diterima Bernard Hasibuan digunakan sesuai kesepakatan untuk sleeping fee kepada Muhammad Suryo sebesar Rp11 miliar.







Kemudian, hutang Balai sebesar Rp1,3 miliar; Putu Sumarjaya sebesar Rp1,5 miliar; operasional balai melalui Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Rp2,8 miliar; Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar.







&quot;Atas arahan Bernard Hasibuan, Dion Renato Sugiarto merealisasikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750,&quot; ucap jaksa.</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK berjanji bakal transparan terkait jadwal pemeriksaan Suryo.

Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku belum mengetahui jadwal pasti pemanggilan Suryo. Namun, ia berjanji bakal mengumumkan ke publik setelah ada informasi pemanggilan terhadap Suryo. Suryo sendiri disebut-sebut merupakan makelar proyek di DJKA.

&quot;Yang kami ketahui belum ada informasi. Tapi ketika kemudian nanti ada, kami pasti akan publikasikan dan informasikan sama halnya dengan penanganan perkara yang lain,&quot; kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).







BACA JUGA:
Kasus Suap Pj Bupati Sorong: KPK Panggil Mantan Walkot Sorong hingga Bupati Raja Ampat












&quot;Karena selalu kemudian kami publikasikan kan terhadap pemanggilan saksi maupun tersangka atau siapapun yang berkaitan dengan penanganan perkara, selalu kami publikasikan,&quot; sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama melakukan tindak pidana suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.







BACA JUGA:
 Firli Bahuri Tak Hadir di Hakordia 2023, KPK: Tak Ada Undangan Khusus&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.

&quot;Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.

&quot;Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa,&quot; sambungnya.

Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.


Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.



&quot;Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04,&quot; dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 14 September 2023.



&quot;Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada,&quot; imbuhnya.









BACA JUGA:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalur Kereta Api

















Selanjutnya, Putu Sumarjaya meminta kepada PPK BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Bernard Hasibuan agar pekerjaan JGSS-06 diserahkan kepada Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo.



Lantas, Bernard Hasibuan melaporkan arahan Putu Sumarjaya tersebut kepada Harno Trimadi. Harno Trimadi menyetujui arahan Putu tersebut. Tapi, Harno juga meminta kepada Bernard agar memfasilitasi keinginan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo terkait proyek JGSS 06.



&quot;Kemudian Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada terdakwa Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab 'Ya sudah di akomodir',&quot; ucap jaksa.



Namun, pada perjalanan PT Wira Jasa Persada yang dimakelarin Muhammad Suryo tidak menang dalam lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Istana Putra Agung.




Karena PT Wira Jasa Persada kalah dalam lelang tersebut, Bernard Hasibuan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya meminta Direktur PT Istana Putra Agung untuk 'menggendong' Muhammad Suryo dan Wahyudi Kurniawan.







&quot;Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto agar emberikan commitment fee sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sambil menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee,&quot; ujar jaksa.







Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto tersebut akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.







BACA JUGA:
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

















Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3.578.500.000.







Sedangkan fee sebesar 17,5% dari Rp139,9 miliar atau sekitar Rp24 miliar yang akan diterima Bernard Hasibuan digunakan sesuai kesepakatan untuk sleeping fee kepada Muhammad Suryo sebesar Rp11 miliar.







Kemudian, hutang Balai sebesar Rp1,3 miliar; Putu Sumarjaya sebesar Rp1,5 miliar; operasional balai melalui Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Rp2,8 miliar; Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar.







&quot;Atas arahan Bernard Hasibuan, Dion Renato Sugiarto merealisasikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750,&quot; ucap jaksa.</content:encoded></item></channel></rss>
