<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas KPK Siapkan 27 Saksi saat Sidang Etik Firli Bahuri Besok</title><description>Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, bahwa pada persidangan besok, sebanyak 27 saksi akan dihadirkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/13/337/2937951/dewas-kpk-siapkan-27-saksi-saat-sidang-etik-firli-bahuri-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/13/337/2937951/dewas-kpk-siapkan-27-saksi-saat-sidang-etik-firli-bahuri-besok"/><item><title>Dewas KPK Siapkan 27 Saksi saat Sidang Etik Firli Bahuri Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/13/337/2937951/dewas-kpk-siapkan-27-saksi-saat-sidang-etik-firli-bahuri-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/13/337/2937951/dewas-kpk-siapkan-27-saksi-saat-sidang-etik-firli-bahuri-besok</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/13/337/2937951/dewas-kpk-siapkan-27-saksi-saat-sidang-etik-firli-bahuri-besok-LlYYs2nIdR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri dan Mantan Mentan SYL/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/13/337/2937951/dewas-kpk-siapkan-27-saksi-saat-sidang-etik-firli-bahuri-besok-LlYYs2nIdR.jpg</image><title>Firli Bahuri dan Mantan Mentan SYL/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE1MC81L3g4cHdvdXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, bahwa pada persidangan besok, sebanyak 27 saksi akan dihadirkan.

BACA JUGA:
 Firli Bahuri Tak Hadir di Hakordia 2023, KPK: Tak Ada Undangan Khusus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Semua saksi sudah kami panggil, ada 27 orang saksi dan ahli. Sudah kami panggil ke persidangan,&amp;rdquo; kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Dia menegaskan, sebanyak 27 saksi tersebut sudah siap untuk dihadirkan pada persidangan tersebut. Namun dia tidak menyebutkan berasal darimana para saksi tersebut.

BACA JUGA:
Firli Sebut SYL Ambil Foto Pertemuan di GOR Bulutangkis Secara Diam-Diam

Selain itu, ia menambahkan, sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sudah siap digelar. &amp;ldquo;Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang (etik) saja,&amp;rdquo; ungkapnya.
Masih kata Albertina, bahwa nantinya sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bakal digelar setiap hari. Ia mengatakan bahwa seluruh rangkaian persidangan sudah diagendakan. &amp;ldquo;Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,&amp;rdquo; pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.



Tumpak menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.







Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE1MC81L3g4cHdvdXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, bahwa pada persidangan besok, sebanyak 27 saksi akan dihadirkan.

BACA JUGA:
 Firli Bahuri Tak Hadir di Hakordia 2023, KPK: Tak Ada Undangan Khusus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Semua saksi sudah kami panggil, ada 27 orang saksi dan ahli. Sudah kami panggil ke persidangan,&amp;rdquo; kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Dia menegaskan, sebanyak 27 saksi tersebut sudah siap untuk dihadirkan pada persidangan tersebut. Namun dia tidak menyebutkan berasal darimana para saksi tersebut.

BACA JUGA:
Firli Sebut SYL Ambil Foto Pertemuan di GOR Bulutangkis Secara Diam-Diam

Selain itu, ia menambahkan, sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sudah siap digelar. &amp;ldquo;Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang (etik) saja,&amp;rdquo; ungkapnya.
Masih kata Albertina, bahwa nantinya sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bakal digelar setiap hari. Ia mengatakan bahwa seluruh rangkaian persidangan sudah diagendakan. &amp;ldquo;Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,&amp;rdquo; pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.



Tumpak menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.







Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

</content:encoded></item></channel></rss>
