<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polisi   </title><description>Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan SYL&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938582/kasus-dugaan-pemerasan-syl-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diperiksa-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938582/kasus-dugaan-pemerasan-syl-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diperiksa-polisi"/><item><title> Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938582/kasus-dugaan-pemerasan-syl-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diperiksa-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938582/kasus-dugaan-pemerasan-syl-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diperiksa-polisi</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/337/2938582/kasus-dugaan-pemerasan-syl-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diperiksa-polisi-HLhej8cte5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/337/2938582/kasus-dugaan-pemerasan-syl-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diperiksa-polisi-HLhej8cte5.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (foto: MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menjerat Firli Bahuri. Dia diperiksa di ruang riksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

&quot;Iya benar diperiksa sebagai saksi,&quot; kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2024).

BACA JUGA:
Firli Sebut SYL Ambil Foto Pertemuan di GOR Bulutangkis Secara Diam-Diam

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakukan atas permintaaan tersangka dalam kasus tersebut yakni Firli Bahuri. Namun demikian, Ramadhan belum dapat memastikan materi dan meminta penjelasan lebih detail kepada pihak Polda Metro Jaya.

&quot;Atas permintaan bapak FB. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut,&quot; pungkasnya.

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:
Firli Sebut SYL Laporkan Dirinya ke Polda Metro karena Takut Jadi Tersangka di KPK
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.



&quot;Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).



Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.



&quot;Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,&quot; ungkap Ade.</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menjerat Firli Bahuri. Dia diperiksa di ruang riksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

&quot;Iya benar diperiksa sebagai saksi,&quot; kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2024).

BACA JUGA:
Firli Sebut SYL Ambil Foto Pertemuan di GOR Bulutangkis Secara Diam-Diam

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakukan atas permintaaan tersangka dalam kasus tersebut yakni Firli Bahuri. Namun demikian, Ramadhan belum dapat memastikan materi dan meminta penjelasan lebih detail kepada pihak Polda Metro Jaya.

&quot;Atas permintaan bapak FB. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut,&quot; pungkasnya.

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:
Firli Sebut SYL Laporkan Dirinya ke Polda Metro karena Takut Jadi Tersangka di KPK
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.



&quot;Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).



Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.



&quot;Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,&quot; ungkap Ade.</content:encoded></item></channel></rss>
