<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditanyai soal Foto Firli Bahuri dan SYL, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK</title><description>Ditanyai Soal Foto Firli Bahuri dan SYL, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938785/ditanyai-soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938785/ditanyai-soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk"/><item><title>Ditanyai soal Foto Firli Bahuri dan SYL, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938785/ditanyai-soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/14/337/2938785/ditanyai-soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/337/2938785/ditanyai-soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk-XI1rcC9PO5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil  Ketua KPK Alexander Marwata (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/337/2938785/ditanyai-soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk-XI1rcC9PO5.jpg</image><title>Wakil  Ketua KPK Alexander Marwata (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg1Mi81L3g4cWNxdnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex  berbicara tentang foto saat Firli dan SYL bersama di lapangan badminton.


Pembicaraan itu terjadi saat Tim Bidkum Polda Metro Jaya menanyai Alex yang menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri. Alex awalnya ditanya soal kode etik pimpinan KPK bertemu pihak lain.


&quot;Dilarang mengadakan pertemuan dengan pihak lainnya. Tapi, harus dibedakan antara mengadakan, ditemui, menemui,&quot; ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).






BACA JUGA:
 Pekan Depan, Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Menurut Alex, terdapat perbedaan pengertian antara mengadakan pertemuan, ditemui, dengan menemui. Maksud mengadakan pertemuan, ada janji di antara kedua belah pihak yang bertemu.






BACA JUGA:
Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda, Dewas KPK Ngaku Terbebani













&quot;Kalau mengadakan kan ada perjanjian. Misal saya lagi jalan di mal ketemu sama tersangka itu kan tak direncanakan. Misal juga saya lagi main tenis, ditemui sama tersangka, itu kan tidak janjian, ditemui,&quot; tuturnya.



Dia lantas mencontohkan maksud mengadakan pertemuan, ditemui, dan menemui. Alex menyebutkan, maksud ditemui berada dalam kondisi seseorang untuk menolak ditemui sebagaimana yang dicontohkan.








BACA JUGA:
Wakil Ketua KPK Jadi Saksi dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri



















&quot;Jadi secara kode etik yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?&quot; tanya Tim Bidkum Polda Metro Jaya.



&quot;Iya, kalau ditemui kan tak bisa menolak,&quot; kata Alex.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg1Mi81L3g4cWNxdnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex  berbicara tentang foto saat Firli dan SYL bersama di lapangan badminton.


Pembicaraan itu terjadi saat Tim Bidkum Polda Metro Jaya menanyai Alex yang menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri. Alex awalnya ditanya soal kode etik pimpinan KPK bertemu pihak lain.


&quot;Dilarang mengadakan pertemuan dengan pihak lainnya. Tapi, harus dibedakan antara mengadakan, ditemui, menemui,&quot; ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).






BACA JUGA:
 Pekan Depan, Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Menurut Alex, terdapat perbedaan pengertian antara mengadakan pertemuan, ditemui, dengan menemui. Maksud mengadakan pertemuan, ada janji di antara kedua belah pihak yang bertemu.






BACA JUGA:
Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda, Dewas KPK Ngaku Terbebani













&quot;Kalau mengadakan kan ada perjanjian. Misal saya lagi jalan di mal ketemu sama tersangka itu kan tak direncanakan. Misal juga saya lagi main tenis, ditemui sama tersangka, itu kan tidak janjian, ditemui,&quot; tuturnya.



Dia lantas mencontohkan maksud mengadakan pertemuan, ditemui, dan menemui. Alex menyebutkan, maksud ditemui berada dalam kondisi seseorang untuk menolak ditemui sebagaimana yang dicontohkan.








BACA JUGA:
Wakil Ketua KPK Jadi Saksi dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri



















&quot;Jadi secara kode etik yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?&quot; tanya Tim Bidkum Polda Metro Jaya.



&quot;Iya, kalau ditemui kan tak bisa menolak,&quot; kata Alex.

</content:encoded></item></channel></rss>
