<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Tewas Dilakban di Cikarang Ternyata Rekan Kerja Pelaku</title><description>Samian menuturkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal di tempat kerja yang sama selama kurang lebih 6 bulan yang lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/14/338/2938443/wanita-tewas-dilakban-di-cikarang-ternyata-rekan-kerja-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/14/338/2938443/wanita-tewas-dilakban-di-cikarang-ternyata-rekan-kerja-pelaku"/><item><title>Wanita Tewas Dilakban di Cikarang Ternyata Rekan Kerja Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/14/338/2938443/wanita-tewas-dilakban-di-cikarang-ternyata-rekan-kerja-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/14/338/2938443/wanita-tewas-dilakban-di-cikarang-ternyata-rekan-kerja-pelaku</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/338/2938443/wanita-tewas-dilakban-di-cikarang-ternyata-rekan-kerja-pelaku-8FlkkJmX3F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/338/2938443/wanita-tewas-dilakban-di-cikarang-ternyata-rekan-kerja-pelaku-8FlkkJmX3F.jpg</image><title>Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Polisi mengungkapkan, tersangka AMW (35) yang membunuh wanita berinisial JS (25) di Cikarang merupakan rekan pekerjaan di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

&amp;ldquo;Sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta namun berbeda bidang pekerjaan,&amp;rdquo; ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:
Respons Polda Metro soal Tudingan Firli Bahuri Terkait Intervensi Pimpinan KPK


Samian menuturkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal di tempat kerja yang sama selama kurang lebih 6 bulan yang lalu. &amp;ldquo;Pelaku bekerja sebagai sekuriti, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut,&amp;rdquo; katanya.

Korban dibunuh pelaku dengan menggunakan racun tikus yang dibelinya dan kemudian menaruhnya ke makanan dan minuman yang dibelikan untuk korban.

BACA JUGA:
 Mayat Wanita yang Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum Diduga Korban Pembunuhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Setelah korban meninggal dunia akibat racun tikus yang bereaksi 15 menit kemudian, pelaku mengikat korban dan melakbannya serta menutup korban dengan kertas.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.</description><content:encoded>JAKARTA- Polisi mengungkapkan, tersangka AMW (35) yang membunuh wanita berinisial JS (25) di Cikarang merupakan rekan pekerjaan di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

&amp;ldquo;Sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta namun berbeda bidang pekerjaan,&amp;rdquo; ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:
Respons Polda Metro soal Tudingan Firli Bahuri Terkait Intervensi Pimpinan KPK


Samian menuturkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal di tempat kerja yang sama selama kurang lebih 6 bulan yang lalu. &amp;ldquo;Pelaku bekerja sebagai sekuriti, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut,&amp;rdquo; katanya.

Korban dibunuh pelaku dengan menggunakan racun tikus yang dibelinya dan kemudian menaruhnya ke makanan dan minuman yang dibelikan untuk korban.

BACA JUGA:
 Mayat Wanita yang Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum Diduga Korban Pembunuhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Setelah korban meninggal dunia akibat racun tikus yang bereaksi 15 menit kemudian, pelaku mengikat korban dan melakbannya serta menutup korban dengan kertas.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
