<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menantu Bakar Rumah Mertua, Motifnya Tak Terima Digugat Cerai Istri</title><description>Motif pelaku tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup bersama</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939237/menantu-bakar-rumah-mertua-motifnya-tak-terima-digugat-cerai-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939237/menantu-bakar-rumah-mertua-motifnya-tak-terima-digugat-cerai-istri"/><item><title>Menantu Bakar Rumah Mertua, Motifnya Tak Terima Digugat Cerai Istri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939237/menantu-bakar-rumah-mertua-motifnya-tak-terima-digugat-cerai-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939237/menantu-bakar-rumah-mertua-motifnya-tak-terima-digugat-cerai-istri</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/338/2939237/menantu-bakar-rumah-mertua-motifnya-tak-terima-digugat-cerai-istri-MPaZwSJQvY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/338/2939237/menantu-bakar-rumah-mertua-motifnya-tak-terima-digugat-cerai-istri-MPaZwSJQvY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1Ni81L3g4cWsyOGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Polisi telah menetapkan RH (50) sebagai tersangka usai tega membakar rumah mertuanya di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12/2023).

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan adapun motif dari pelaku yang tega melakukan pembakaran rumah lantaran tidak terima digugat oleh istrinya berinisial RI (41).

&amp;ldquo;Di mana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,&quot; kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).


BACA JUGA:
Rumah Dibakar, Mertua Meninggal: Polisi Tetapkan Satu Tersangka


Akibat perbuatan RH yang melakukan pembakaran rumah, ibu mertua bernisial SH (70) meninggal dunia akibat luka serius yang ia alami.

&quot;Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Terungkap! Ini Pesan di Laptop Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa


Lebih jauh, ia mengatakan pelaku juga mengalami luka bakar 58 persen akibat perbuatannya itu. Sementara, sang istri RI (41) juga mengalami luka bakar 45 persen.

&amp;ldquo;Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat,&amp;rdquo; ujarnya.Diketahui, kebakaran hebat menimpa satu rumah tinggal Jalan Rawa Melati, Tegal Alur, Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia.

Kasi Operasional Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan, korban merupakan wanita berinisial S (70), ia adalah pemilik rumah tersebut.

&quot;Ibu S, meninggal dunia,&quot; kata Syarifudin melalui keterangan resminya, kemarin.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1Ni81L3g4cWsyOGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Polisi telah menetapkan RH (50) sebagai tersangka usai tega membakar rumah mertuanya di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12/2023).

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan adapun motif dari pelaku yang tega melakukan pembakaran rumah lantaran tidak terima digugat oleh istrinya berinisial RI (41).

&amp;ldquo;Di mana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,&quot; kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).


BACA JUGA:
Rumah Dibakar, Mertua Meninggal: Polisi Tetapkan Satu Tersangka


Akibat perbuatan RH yang melakukan pembakaran rumah, ibu mertua bernisial SH (70) meninggal dunia akibat luka serius yang ia alami.

&quot;Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Terungkap! Ini Pesan di Laptop Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa


Lebih jauh, ia mengatakan pelaku juga mengalami luka bakar 58 persen akibat perbuatannya itu. Sementara, sang istri RI (41) juga mengalami luka bakar 45 persen.

&amp;ldquo;Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat,&amp;rdquo; ujarnya.Diketahui, kebakaran hebat menimpa satu rumah tinggal Jalan Rawa Melati, Tegal Alur, Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia.

Kasi Operasional Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan, korban merupakan wanita berinisial S (70), ia adalah pemilik rumah tersebut.

&quot;Ibu S, meninggal dunia,&quot; kata Syarifudin melalui keterangan resminya, kemarin.</content:encoded></item></channel></rss>
