<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidik Jelaskan Penerbitan Sprindik Baru di Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL</title><description>Penyidik menjelaskan tentang penerbitan Sprindik baru dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan Firli</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939372/penyidik-jelaskan-penerbitan-sprindik-baru-di-kasus-pemerasan-firli-bahuri-ke-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939372/penyidik-jelaskan-penerbitan-sprindik-baru-di-kasus-pemerasan-firli-bahuri-ke-syl"/><item><title>Penyidik Jelaskan Penerbitan Sprindik Baru di Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939372/penyidik-jelaskan-penerbitan-sprindik-baru-di-kasus-pemerasan-firli-bahuri-ke-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/15/338/2939372/penyidik-jelaskan-penerbitan-sprindik-baru-di-kasus-pemerasan-firli-bahuri-ke-syl</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/338/2939372/penyidik-jelaskan-penerbitan-sprindik-baru-di-kasus-pemerasan-firli-bahuri-ke-syl-jvedroUzz8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/338/2939372/penyidik-jelaskan-penerbitan-sprindik-baru-di-kasus-pemerasan-firli-bahuri-ke-syl-jvedroUzz8.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1NS81L3g4cWsyNXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PS Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri menjelaskan tentang penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun Sprindik baru tersebut kerap dipersoalkan oleh kubu Firli Bahuri dalam sidang gugatan praperadilannya tersebut.


BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Giliran Polisi Hadirkan Saksi dan Ahli


Bahkan, saat Denny menjadi saksi di sidang praperadilan pada Jumat (15/12/2023) ini, tim pengacara Firli kembali mempertanyakan sprindik baru tersebut.

&quot;Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik?&quot; Pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Jumat (15/12/2023).


BACA JUGA:
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Eks Penyidik Sarankan Dewas KPK Lakukan Ini


Denny mengatakan, sejatinya sprindik baru tersebut dikeluarkan merujuk dari SPDP sebelumnya saat belum ditentukan tersangka. Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 November 2023 merupakan langkah untuk melengkapi administrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

&quot;Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka,&quot; tutur Denny.Dia menambahkan, diterbitkannya sprindik baru oleh penyidik juga merupakan hasil tindak lanjut proses gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses gelar perkara itu, lantas ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

&quot;Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1NS81L3g4cWsyNXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PS Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri menjelaskan tentang penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun Sprindik baru tersebut kerap dipersoalkan oleh kubu Firli Bahuri dalam sidang gugatan praperadilannya tersebut.


BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Giliran Polisi Hadirkan Saksi dan Ahli


Bahkan, saat Denny menjadi saksi di sidang praperadilan pada Jumat (15/12/2023) ini, tim pengacara Firli kembali mempertanyakan sprindik baru tersebut.

&quot;Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik?&quot; Pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Jumat (15/12/2023).


BACA JUGA:
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Eks Penyidik Sarankan Dewas KPK Lakukan Ini


Denny mengatakan, sejatinya sprindik baru tersebut dikeluarkan merujuk dari SPDP sebelumnya saat belum ditentukan tersangka. Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 November 2023 merupakan langkah untuk melengkapi administrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

&quot;Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka,&quot; tutur Denny.Dia menambahkan, diterbitkannya sprindik baru oleh penyidik juga merupakan hasil tindak lanjut proses gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses gelar perkara itu, lantas ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

&quot;Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
