<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut</title><description>DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sumatera Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/608/2939296/dkpp-periksa-4-penyelenggara-pemilu-di-sumut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/15/608/2939296/dkpp-periksa-4-penyelenggara-pemilu-di-sumut"/><item><title>DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/608/2939296/dkpp-periksa-4-penyelenggara-pemilu-di-sumut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/15/608/2939296/dkpp-periksa-4-penyelenggara-pemilu-di-sumut</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/608/2939296/dkpp-periksa-4-penyelenggara-pemilu-di-sumut-UodQiafvJo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DKPP periksa 4 penyelenggara Pemilu di Sumut (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/608/2939296/dkpp-periksa-4-penyelenggara-pemilu-di-sumut-UodQiafvJo.jpg</image><title>DKPP periksa 4 penyelenggara Pemilu di Sumut (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMi8xLzE3NTAyMC81L3g4cWd5eTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sumatera Utara. Pemeriksaan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 itu dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan pada Jumat (15/12/2023).

Perkara ini diadukan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu (periode 2018-2023). Harapan Bawaulu mengadukan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut.


BACA JUGA:
KPU Bakal Dalami Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024


Empat orang tersebut adalah Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II). Kemudian Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).

Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.


BACA JUGA:
Layanan Botram di Bekasi Bantu Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024


Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

&amp;ldquo;Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

&amp;ldquo;Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,&amp;rdquo; pungkas David.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMi8xLzE3NTAyMC81L3g4cWd5eTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sumatera Utara. Pemeriksaan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 itu dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan pada Jumat (15/12/2023).

Perkara ini diadukan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu (periode 2018-2023). Harapan Bawaulu mengadukan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut.


BACA JUGA:
KPU Bakal Dalami Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024


Empat orang tersebut adalah Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II). Kemudian Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).

Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.


BACA JUGA:
Layanan Botram di Bekasi Bantu Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024


Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

&amp;ldquo;Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

&amp;ldquo;Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,&amp;rdquo; pungkas David.</content:encoded></item></channel></rss>
