<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dandim Lubuklinggau Tegas Minta Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Lahan TNI</title><description>Atas temuan itu, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Kunto Adi Setiawan menegaskan akan langsung melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/610/2939427/dandim-lubuklinggau-tegas-minta-bawaslu-copot-apk-yang-dipasang-di-lahan-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/15/610/2939427/dandim-lubuklinggau-tegas-minta-bawaslu-copot-apk-yang-dipasang-di-lahan-tni"/><item><title>Dandim Lubuklinggau Tegas Minta Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Lahan TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/15/610/2939427/dandim-lubuklinggau-tegas-minta-bawaslu-copot-apk-yang-dipasang-di-lahan-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/15/610/2939427/dandim-lubuklinggau-tegas-minta-bawaslu-copot-apk-yang-dipasang-di-lahan-tni</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/610/2939427/dandim-lubuklinggau-tegas-minta-bawaslu-copot-apk-yang-dipasang-di-lahan-tni-1hIhPc3uDW.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/610/2939427/dandim-lubuklinggau-tegas-minta-bawaslu-copot-apk-yang-dipasang-di-lahan-tni-1hIhPc3uDW.JPG</image><title></title></images><description>LUBUKLINGGAU - Dalam sepekan ini banyak ditemukan alat Peraga Kampanye (APK) saat ini ditemukan dipasang di lahan milik TNI depan Taman Olahraga Silampari (TOS) Kota Lubuklinggau Sumsel.

Atas temuan itu, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Kunto Adi Setiawan menegaskan akan langsung melakukan komunikasi dengan  pihak Bawaslu agar APK di copot.

&quot;Masalah itu (APK) nanti sedang kita komunikasikan dengan pihak Bawaslu (agar dicopot),&quot; ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Kunto bahwa ia nantinya akan menyampaikan kepada pihak Bawaslu bahwa lahan yang terpasang APK itu merupakan lahan milik TNI dan secara aturan memang tidak diperbolehkan sama sekali baliho  terpasang.


BACA JUGA:
Panglima TNI: Indonesia Cinta Damai, namun Lebih Mencintai Kemerdekaan


&quot;Harapannya para Caleg ini sudah paham hal tersebut,&quot; katanya.

Ditambahkan Kunto sejauh ini masih berpikiran positif mungkin pemasangan APK dilahan milik TNI ini Lubuk ini karena ketidaktahuan dari Tim Caleg yang memasang.

&quot;Mungkin tidak ada niat para Caleg, nanti kami akan berikan himbauan apa saja yang boleh dan tidak boleh,&quot; tegasnya.
Sementara sebelumnya, Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan adanya laporan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) APK terpasang di lahan TNI Kota Lubuklinggau.



&quot;Rencananya akan diupayakan pencegahan dengan pemberitahuan kepada Parpol supaya bisa melepas secara mandiri,&quot; ujar Dedi saat dihubungi Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.



Menurut Dedi pemasangan APK itu bertentangan dengan undang-undang 7 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 72, yang isinya kurang lebih menyebutkan terkait larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah.



Dedi menegaskan pun apabila upaya persuasif tidak diindahkan. Pihaknya akan melakukan eksekusi dengan penindakan karena ada dugaan indikasi pelanggaran.



&quot;Saat ini Panwascam tengah melakukan kajian, hasil dari pengawasan dari kelurahan sedang melakukan kajian, mudah-mudahan tidak sampai ke proses penindakan,&quot; ujarnya.



Dedi pun berharap, partai politik dengan kesadarannya bisa melepas sendiri tanpa harus dilakukan penindakan APK yang telah dipasang.



&quot;Hal yang boleh dilakukan untuk sosialisasi di jalan protokol adalah memasang APK, tapi bila memasang stiker tidak boleh karena masuk dalam bahan kampanye.



&quot;APK tidak ada larangan selagi tidak mengganggu ketertiban umum tidak masalah,&quot; ungkapnya



Selain itu, Bawaslu juga sudah mendapat temuan terkait terkait laporan pemasangan APK di tiang listrik, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengkajian.



&quot;Karena itu milik perusahaan BUMN, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan parpol untuk memberikan teguran,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Dalam sepekan ini banyak ditemukan alat Peraga Kampanye (APK) saat ini ditemukan dipasang di lahan milik TNI depan Taman Olahraga Silampari (TOS) Kota Lubuklinggau Sumsel.

Atas temuan itu, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Kunto Adi Setiawan menegaskan akan langsung melakukan komunikasi dengan  pihak Bawaslu agar APK di copot.

&quot;Masalah itu (APK) nanti sedang kita komunikasikan dengan pihak Bawaslu (agar dicopot),&quot; ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Kunto bahwa ia nantinya akan menyampaikan kepada pihak Bawaslu bahwa lahan yang terpasang APK itu merupakan lahan milik TNI dan secara aturan memang tidak diperbolehkan sama sekali baliho  terpasang.


BACA JUGA:
Panglima TNI: Indonesia Cinta Damai, namun Lebih Mencintai Kemerdekaan


&quot;Harapannya para Caleg ini sudah paham hal tersebut,&quot; katanya.

Ditambahkan Kunto sejauh ini masih berpikiran positif mungkin pemasangan APK dilahan milik TNI ini Lubuk ini karena ketidaktahuan dari Tim Caleg yang memasang.

&quot;Mungkin tidak ada niat para Caleg, nanti kami akan berikan himbauan apa saja yang boleh dan tidak boleh,&quot; tegasnya.
Sementara sebelumnya, Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan adanya laporan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) APK terpasang di lahan TNI Kota Lubuklinggau.



&quot;Rencananya akan diupayakan pencegahan dengan pemberitahuan kepada Parpol supaya bisa melepas secara mandiri,&quot; ujar Dedi saat dihubungi Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.



Menurut Dedi pemasangan APK itu bertentangan dengan undang-undang 7 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 72, yang isinya kurang lebih menyebutkan terkait larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah.



Dedi menegaskan pun apabila upaya persuasif tidak diindahkan. Pihaknya akan melakukan eksekusi dengan penindakan karena ada dugaan indikasi pelanggaran.



&quot;Saat ini Panwascam tengah melakukan kajian, hasil dari pengawasan dari kelurahan sedang melakukan kajian, mudah-mudahan tidak sampai ke proses penindakan,&quot; ujarnya.



Dedi pun berharap, partai politik dengan kesadarannya bisa melepas sendiri tanpa harus dilakukan penindakan APK yang telah dipasang.



&quot;Hal yang boleh dilakukan untuk sosialisasi di jalan protokol adalah memasang APK, tapi bila memasang stiker tidak boleh karena masuk dalam bahan kampanye.



&quot;APK tidak ada larangan selagi tidak mengganggu ketertiban umum tidak masalah,&quot; ungkapnya



Selain itu, Bawaslu juga sudah mendapat temuan terkait terkait laporan pemasangan APK di tiang listrik, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengkajian.



&quot;Karena itu milik perusahaan BUMN, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan parpol untuk memberikan teguran,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
