<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Mendapat Sertifikat Tanah dari Wamen ATR/BPN</title><description>Diskriminasi tidak boleh dilakukan terhadap semua warga negara yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/16/337/2940098/penantian-118-tahun-gereja-injili-di-tanah-jawa-akhirnya-mendapat-sertifikat-tanah-dari-wamen-atr-bpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/16/337/2940098/penantian-118-tahun-gereja-injili-di-tanah-jawa-akhirnya-mendapat-sertifikat-tanah-dari-wamen-atr-bpn"/><item><title>Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Mendapat Sertifikat Tanah dari Wamen ATR/BPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/16/337/2940098/penantian-118-tahun-gereja-injili-di-tanah-jawa-akhirnya-mendapat-sertifikat-tanah-dari-wamen-atr-bpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/16/337/2940098/penantian-118-tahun-gereja-injili-di-tanah-jawa-akhirnya-mendapat-sertifikat-tanah-dari-wamen-atr-bpn</guid><pubDate>Sabtu 16 Desember 2023 21:53 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/16/337/2940098/penantian-118-tahun-gereja-injili-di-tanah-jawa-akhirnya-mendapat-sertifikat-tanah-dari-wamen-atr-bpn-x8r54o160D.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/16/337/2940098/penantian-118-tahun-gereja-injili-di-tanah-jawa-akhirnya-mendapat-sertifikat-tanah-dari-wamen-atr-bpn-x8r54o160D.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Diskriminasi tidak boleh dilakukan terhadap semua warga negara yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut Raja Antoni, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah. Hal ini akan membuat tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum sehingga pihak-pihak lain tak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut.

&quot;Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran,&quot; kata Wakil Menteri ATR/BPN saat menyampaikan sambutan.


BACA JUGA:
Wakil Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah di Gowa: Modal Tingkatkan Kualitas Hidup


Perlu diketahui bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu. Namun Gereja ini belum memiliki sertifikat tanah. Akhirnya Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Antoni, mengintruksikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk dapat segera mensertifikasi tanah gereja tersebut.

Terdapat 6 Sertipikat yang diserahkan oleh Raja Antoni kepada pihak Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yaitu satu bidang tanah dimana gereja itu berdiri serta lima sertifikat lainnya berupa lahan pertanian untuk kesejahteraan Gereja.

Priyo Laksono, selaku perwakilan penerima sertifikat gereja mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN karena telah memberikan atensi terhadap umat Gereja Injili di Tanah Jawa yang memiliki anggota sebanyak 68.205 jemaat.
&quot;Terma kasih kami ucapkan kepada Bapak Menteri dan Wakil Menteri atas perhatian untuk kami. Sertipikat ini sudah kami nantikan sejak lama, akan kami jaga dengan baik,&quot; ucap Priyo Laksono



Raja Antoni mengaku bahagia Gereja yang sangat bersejarah tersebut akhirnya dapat tersertifikasi. Menurutnya, sejak Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri Hadi Tjahjanto, negara bergerak cepat dalam menjamin kehidupan beragama setiap umat.



&quot;Pak Menteri Hadi selalu berupaya agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memenuhi hak warga negara, termasuk hak beribadah. Sertifikat ini adalah bukti bahwa kami memberikan perhatian terhadap kehidupan keagamaan,&quot; sambung Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.



Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR BPN juga menyerahkan empat sertifikat milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertipikat Pondol Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas.



Raja Antoni meminta supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan sebaik-baiknya seperti melakukan fotocopy dan menyimpan di tempat yang aman.



&quot;Mohon sertipikat ini dapat dijaga dengan baik, sehingga Bapak/Ibu dapat beribadah dengan tenang,&quot; pungkas Wakil Menteri.</description><content:encoded>JAKARTA - Diskriminasi tidak boleh dilakukan terhadap semua warga negara yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut Raja Antoni, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah. Hal ini akan membuat tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum sehingga pihak-pihak lain tak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut.

&quot;Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran,&quot; kata Wakil Menteri ATR/BPN saat menyampaikan sambutan.


BACA JUGA:
Wakil Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah di Gowa: Modal Tingkatkan Kualitas Hidup


Perlu diketahui bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu. Namun Gereja ini belum memiliki sertifikat tanah. Akhirnya Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Antoni, mengintruksikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk dapat segera mensertifikasi tanah gereja tersebut.

Terdapat 6 Sertipikat yang diserahkan oleh Raja Antoni kepada pihak Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yaitu satu bidang tanah dimana gereja itu berdiri serta lima sertifikat lainnya berupa lahan pertanian untuk kesejahteraan Gereja.

Priyo Laksono, selaku perwakilan penerima sertifikat gereja mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN karena telah memberikan atensi terhadap umat Gereja Injili di Tanah Jawa yang memiliki anggota sebanyak 68.205 jemaat.
&quot;Terma kasih kami ucapkan kepada Bapak Menteri dan Wakil Menteri atas perhatian untuk kami. Sertipikat ini sudah kami nantikan sejak lama, akan kami jaga dengan baik,&quot; ucap Priyo Laksono



Raja Antoni mengaku bahagia Gereja yang sangat bersejarah tersebut akhirnya dapat tersertifikasi. Menurutnya, sejak Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri Hadi Tjahjanto, negara bergerak cepat dalam menjamin kehidupan beragama setiap umat.



&quot;Pak Menteri Hadi selalu berupaya agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memenuhi hak warga negara, termasuk hak beribadah. Sertifikat ini adalah bukti bahwa kami memberikan perhatian terhadap kehidupan keagamaan,&quot; sambung Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.



Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR BPN juga menyerahkan empat sertifikat milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertipikat Pondol Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas.



Raja Antoni meminta supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan sebaik-baiknya seperti melakukan fotocopy dan menyimpan di tempat yang aman.



&quot;Mohon sertipikat ini dapat dijaga dengan baik, sehingga Bapak/Ibu dapat beribadah dengan tenang,&quot; pungkas Wakil Menteri.</content:encoded></item></channel></rss>
