<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ancam dan Sekap Karyawan dengan Senjata Tajam, Pencuri di Lampung Ditangkap Polisi</title><description>pelaku warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten itu ditangkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/16/340/2939821/ancam-dan-sekap-karyawan-dengan-senjata-tajam-pencuri-di-lampung-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/16/340/2939821/ancam-dan-sekap-karyawan-dengan-senjata-tajam-pencuri-di-lampung-ditangkap-polisi"/><item><title>Ancam dan Sekap Karyawan dengan Senjata Tajam, Pencuri di Lampung Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/16/340/2939821/ancam-dan-sekap-karyawan-dengan-senjata-tajam-pencuri-di-lampung-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/16/340/2939821/ancam-dan-sekap-karyawan-dengan-senjata-tajam-pencuri-di-lampung-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 16 Desember 2023 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/16/340/2939821/ancam-dan-sekap-karyawan-dengan-senjata-tajam-pencuri-di-lampung-ditangkap-polisi-0iEZc6WBap.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Ira Widyanti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/16/340/2939821/ancam-dan-sekap-karyawan-dengan-senjata-tajam-pencuri-di-lampung-ditangkap-polisi-0iEZc6WBap.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Ira Widyanti</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNS8xLzE3NTE5Ny81L3g4cWxpOXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PRINGSEWU - Pelaku pencurian berinisial AKS (25) diamankan polisi usai menyekap dan ancam karyawan swalayan di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten itu ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian disertai penyekapan dan pengancaman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Sarapan Nasi Uduk di Pasar Bekasi Diteriaki Masyarakat Presiden

&quot;Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung pada Kamis 14 Desember 2023,&quot; ujar Maulana dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Maulana menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada (31/3). Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta dari brankas dan Digital Video Recorder (DVR).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pimpinan Ponpes Fauzan Garut: Mahfud MD Kebanggaan Santri dan Kyai

&quot;Modusnya, pelaku datang dengan menyamar sebagai karyawan baru, lalu ia mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang, lalu mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR,&quot; ungkapnya.

Menurut Maulana, pelaku AKS juga terlibat dalam aksi serupa di minimarket yang berada di Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun aksinya tidak berhasil lantaran karyawan melakukan perlawanan.

&quot;Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain bilyard, serta membeli rokok dan pakaian,&quot; jelasnya.




Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Menurut Maulana, pelaku AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.









</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNS8xLzE3NTE5Ny81L3g4cWxpOXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PRINGSEWU - Pelaku pencurian berinisial AKS (25) diamankan polisi usai menyekap dan ancam karyawan swalayan di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten itu ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian disertai penyekapan dan pengancaman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Sarapan Nasi Uduk di Pasar Bekasi Diteriaki Masyarakat Presiden

&quot;Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung pada Kamis 14 Desember 2023,&quot; ujar Maulana dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Maulana menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada (31/3). Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta dari brankas dan Digital Video Recorder (DVR).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pimpinan Ponpes Fauzan Garut: Mahfud MD Kebanggaan Santri dan Kyai

&quot;Modusnya, pelaku datang dengan menyamar sebagai karyawan baru, lalu ia mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang, lalu mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR,&quot; ungkapnya.

Menurut Maulana, pelaku AKS juga terlibat dalam aksi serupa di minimarket yang berada di Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun aksinya tidak berhasil lantaran karyawan melakukan perlawanan.

&quot;Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain bilyard, serta membeli rokok dan pakaian,&quot; jelasnya.




Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Menurut Maulana, pelaku AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.









</content:encoded></item></channel></rss>
