<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilu 2024, Ketua MUI Asrorun Niam Ingatkan Kewajiban dalam Memilih Pemimpin</title><description>Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940701/pemilu-2024-ketua-mui-asrorun-niam-ingatkan-kewajiban-dalam-memilih-pemimpin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940701/pemilu-2024-ketua-mui-asrorun-niam-ingatkan-kewajiban-dalam-memilih-pemimpin"/><item><title>Pemilu 2024, Ketua MUI Asrorun Niam Ingatkan Kewajiban dalam Memilih Pemimpin</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940701/pemilu-2024-ketua-mui-asrorun-niam-ingatkan-kewajiban-dalam-memilih-pemimpin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940701/pemilu-2024-ketua-mui-asrorun-niam-ingatkan-kewajiban-dalam-memilih-pemimpin</guid><pubDate>Senin 18 Desember 2023 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2940701/pemilu-2024-ketua-mui-asrorun-niam-ingatkan-kewajiban-dalam-memilih-pemimpin-s34XrEUVkv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asrorun Niam (Foto: MUI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2940701/pemilu-2024-ketua-mui-asrorun-niam-ingatkan-kewajiban-dalam-memilih-pemimpin-s34XrEUVkv.jpg</image><title>Asrorun Niam (Foto: MUI)</title></images><description>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
&amp;ldquo;Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpinan, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA:
KPUD Gianyar Terima 300 Ribu Surat Suara Pemilu 2024

Kewajiban tersebut, sambungnya, dengan berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:

BACA JUGA:
Pria di Bogor Diduga Dibacok Gengster, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

BACA JUGA:
Mahfud MD Bertekad Buat UU Masyarakat Hukum Adat: Jadi Prioritas Prolegnas

Rekomendasi
1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
&amp;ldquo;Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpinan, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA:
KPUD Gianyar Terima 300 Ribu Surat Suara Pemilu 2024

Kewajiban tersebut, sambungnya, dengan berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:

BACA JUGA:
Pria di Bogor Diduga Dibacok Gengster, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

BACA JUGA:
Mahfud MD Bertekad Buat UU Masyarakat Hukum Adat: Jadi Prioritas Prolegnas

Rekomendasi
1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.</content:encoded></item></channel></rss>
