<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan</title><description>Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940782/sidang-praperadilan-mantan-wamenkumham-bacakan-gugatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940782/sidang-praperadilan-mantan-wamenkumham-bacakan-gugatan"/><item><title>Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940782/sidang-praperadilan-mantan-wamenkumham-bacakan-gugatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940782/sidang-praperadilan-mantan-wamenkumham-bacakan-gugatan</guid><pubDate>Senin 18 Desember 2023 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2940782/sidang-praperadilan-mantan-wamenkumham-bacakan-gugatan-41SIChW8kf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2940782/sidang-praperadilan-mantan-wamenkumham-bacakan-gugatan-41SIChW8kf.jpg</image><title>Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada Senin (18/12/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.



Berdasarkan pantauan, sidang gugatan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sejak sekira pukul 11.00 WIB. Hadir dalam persidangan pengacara Wamen Eddy dan Tim Biro Hukum KPK.






BACA JUGA:
KPK Resmi Umumkan Wamenkumham dan Dua Orang Dekatnya sebagai Tersangka















Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Estiono. Gugatan tersebut terdaftar  di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK dan Pemohonnya Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya.





BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar














Keduanya adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sidang ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.






Pasalnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi. Saat ini, sedang gugatan tengah berlangsung.








BACA JUGA:
KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya














Adapun Tim Pengacara Wamen Eddy sedang membacakan gugatan praperadilnnya tersebut di hadapan hakim dan Tim Biro Hukum KPK.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada Senin (18/12/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.



Berdasarkan pantauan, sidang gugatan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sejak sekira pukul 11.00 WIB. Hadir dalam persidangan pengacara Wamen Eddy dan Tim Biro Hukum KPK.






BACA JUGA:
KPK Resmi Umumkan Wamenkumham dan Dua Orang Dekatnya sebagai Tersangka















Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Estiono. Gugatan tersebut terdaftar  di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK dan Pemohonnya Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya.





BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar














Keduanya adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sidang ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.






Pasalnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi. Saat ini, sedang gugatan tengah berlangsung.








BACA JUGA:
KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya














Adapun Tim Pengacara Wamen Eddy sedang membacakan gugatan praperadilnnya tersebut di hadapan hakim dan Tim Biro Hukum KPK.





</content:encoded></item></channel></rss>
