<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Gugatan Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Digugurkan</title><description>Bacakan Gugatan Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Digugurkan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940790/bacakan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej-minta-status-tersangka-digugurkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940790/bacakan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej-minta-status-tersangka-digugurkan"/><item><title>Bacakan Gugatan Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Digugurkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940790/bacakan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej-minta-status-tersangka-digugurkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2940790/bacakan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej-minta-status-tersangka-digugurkan</guid><pubDate>Senin 18 Desember 2023 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2940790/bacakan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej-minta-status-tersangka-digugurkan-uUGYbjbT4P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meminta status tersangkanya digugurkan pada sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2940790/bacakan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej-minta-status-tersangka-digugurkan-uUGYbjbT4P.jpg</image><title>Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meminta status tersangkanya digugurkan pada sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>




JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana membacakan gugatan praperadilannya atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan statusnya sebagai tersangka.


Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Wamen Edward, Muhammad Luthfie Hakim. Pertama kubu Wamen meminta agar gugatan praperadilannya itu bisa diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku termohon dalam menetapkan Wamen Edward dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.








BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar












&quot;Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka,&quot; ujarnya saat membacakan gugatan di persidangan, Senin (18/12/2023).








BACA JUGA:
KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya


















Selanjutnya, kubu Wamen Edward dkk meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sehingga, memerintahkan KPK selaku termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.


&quot;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon,&quot; kata Luthfie Hakim.








BACA JUGA:
Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan















Dalam petitumnya itu, kubu Eddy Hiariej meminta bila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, pihakmya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.



</description><content:encoded>




JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana membacakan gugatan praperadilannya atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan statusnya sebagai tersangka.


Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Wamen Edward, Muhammad Luthfie Hakim. Pertama kubu Wamen meminta agar gugatan praperadilannya itu bisa diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku termohon dalam menetapkan Wamen Edward dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.








BACA JUGA:
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp8 Miliar












&quot;Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka,&quot; ujarnya saat membacakan gugatan di persidangan, Senin (18/12/2023).








BACA JUGA:
KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya


















Selanjutnya, kubu Wamen Edward dkk meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sehingga, memerintahkan KPK selaku termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.


&quot;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon,&quot; kata Luthfie Hakim.








BACA JUGA:
Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan















Dalam petitumnya itu, kubu Eddy Hiariej meminta bila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, pihakmya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.



</content:encoded></item></channel></rss>
