<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPP Kesehatan Tuai Polemik, Ini Kata Pakar Hukum</title><description>Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat masukan dari pakar hukum, dokter dan juga industri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2941094/rpp-kesehatan-tuai-polemik-ini-kata-pakar-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2941094/rpp-kesehatan-tuai-polemik-ini-kata-pakar-hukum"/><item><title>RPP Kesehatan Tuai Polemik, Ini Kata Pakar Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2941094/rpp-kesehatan-tuai-polemik-ini-kata-pakar-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/18/337/2941094/rpp-kesehatan-tuai-polemik-ini-kata-pakar-hukum</guid><pubDate>Senin 18 Desember 2023 22:11 WIB</pubDate><dc:creator>Aufi Shabirah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2941094/rpp-kesehatan-tuai-polemik-ini-kata-pakar-hukum-WxAnACpP86.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">RPP Kesehatan Tuai Polemik, Ini Kata Pakar Hukum/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/18/337/2941094/rpp-kesehatan-tuai-polemik-ini-kata-pakar-hukum-WxAnACpP86.jpeg</image><title>RPP Kesehatan Tuai Polemik, Ini Kata Pakar Hukum/ist</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xOC8xLzE3NTI0OS81L3g4cW8ycTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat masukan dari pakar hukum, dokter dan juga industri.
Diketahui, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Namun, saat ini RPP Kesehatan menuai polemik di masyakarat.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan.

BACA JUGA:
Dinilai Merugikan, Petani dan Pekerja Tembakau Tolak RPP Kesehatan

&quot;Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya,&quot; ujar Ali, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA:
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

Dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi. Sementara, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.
Ali melanjutkan, bahwa dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.
Sementara, isi atau substansi peraturan juga berperan penting dalam aspek materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.&quot;Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan,&quot; kata Ali.

RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU No. 17 tentang Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.

Saat ini, beberapa pihak merasa proses penyusunan RPP Kesehatan belum mewakili semua pihak. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif.

Agus berharap pemerintah bersedia untuk membongkar ulang RPP Kesehatan dan memperhatikan nasib para petani. Ia menyatakan bahwa petani mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan RPP Kesehatan.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xOC8xLzE3NTI0OS81L3g4cW8ycTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat masukan dari pakar hukum, dokter dan juga industri.
Diketahui, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Namun, saat ini RPP Kesehatan menuai polemik di masyakarat.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan.

BACA JUGA:
Dinilai Merugikan, Petani dan Pekerja Tembakau Tolak RPP Kesehatan

&quot;Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya,&quot; ujar Ali, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA:
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

Dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi. Sementara, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.
Ali melanjutkan, bahwa dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.
Sementara, isi atau substansi peraturan juga berperan penting dalam aspek materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.&quot;Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan,&quot; kata Ali.

RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU No. 17 tentang Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.

Saat ini, beberapa pihak merasa proses penyusunan RPP Kesehatan belum mewakili semua pihak. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif.

Agus berharap pemerintah bersedia untuk membongkar ulang RPP Kesehatan dan memperhatikan nasib para petani. Ia menyatakan bahwa petani mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan RPP Kesehatan.

</content:encoded></item></channel></rss>
