<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Bandung Ditangkap</title><description>3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Bandung Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/525/2940892/3-pelaku-penganiayaan-dan-pembacokan-di-bandung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/18/525/2940892/3-pelaku-penganiayaan-dan-pembacokan-di-bandung-ditangkap"/><item><title>3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Bandung Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/18/525/2940892/3-pelaku-penganiayaan-dan-pembacokan-di-bandung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/18/525/2940892/3-pelaku-penganiayaan-dan-pembacokan-di-bandung-ditangkap</guid><pubDate>Senin 18 Desember 2023 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Gin Gin Tigin Ginulur</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/18/525/2940892/3-pelaku-penganiayaan-dan-pembacokan-di-bandung-ditangkap-rxP3fuzmuK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 pelaku penganiayaan dan pembacokan di Bandung ditangkap. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/18/525/2940892/3-pelaku-penganiayaan-dan-pembacokan-di-bandung-ditangkap-rxP3fuzmuK.jpg</image><title>3 pelaku penganiayaan dan pembacokan di Bandung ditangkap. (MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMS8xLzE3NDUzNy81L3g4cTR4NDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung menangkap 3 pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku adalah MRA (17), S (16), dan JR (22)

Aksi penganiayaan dan pembacokan terjadi pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Aksi ini sempat viral di media sosial.


Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, pembacokan tersebut berawal dari terjadinya kecelakaan.

&quot;Awalnya peristiwa tersebut adalah ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu. Kemudian tersangka MRA ini cerita ke temannya,&quot; kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).

Ia menyebut, kedua teman pelaku yang mendapat info dari MRA langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam (sajam). Seketika mereka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

&quot;Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok di bagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke area wajah dan badan. Sehingga korban mengalami luka dan di rawat di rumah sakit,&quot; ucapnya.







BACA JUGA:
Salah Paham, Pemuda di Palembang Dibacok Temannya









Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri ke luar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah diidentifikasi oleh penydik, para pelaku akhirnya ditangkap.







BACA JUGA:
Suami Bacok Istrinya di Bekasi Gara-Gara Cemburu Chatting dengan Pria Lain

















Kusworo mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.


Karena korban tidak membuat laporan, proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut.








BACA JUGA:
Pria di Bogor Diduga Dibacok Gengster, Polisi Lakukan Penyelidikan














&quot;Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi,&quot; jelas Kusworo.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMS8xLzE3NDUzNy81L3g4cTR4NDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung menangkap 3 pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku adalah MRA (17), S (16), dan JR (22)

Aksi penganiayaan dan pembacokan terjadi pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Aksi ini sempat viral di media sosial.


Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, pembacokan tersebut berawal dari terjadinya kecelakaan.

&quot;Awalnya peristiwa tersebut adalah ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu. Kemudian tersangka MRA ini cerita ke temannya,&quot; kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).

Ia menyebut, kedua teman pelaku yang mendapat info dari MRA langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam (sajam). Seketika mereka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

&quot;Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok di bagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke area wajah dan badan. Sehingga korban mengalami luka dan di rawat di rumah sakit,&quot; ucapnya.







BACA JUGA:
Salah Paham, Pemuda di Palembang Dibacok Temannya









Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri ke luar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah diidentifikasi oleh penydik, para pelaku akhirnya ditangkap.







BACA JUGA:
Suami Bacok Istrinya di Bekasi Gara-Gara Cemburu Chatting dengan Pria Lain

















Kusworo mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.


Karena korban tidak membuat laporan, proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut.








BACA JUGA:
Pria di Bogor Diduga Dibacok Gengster, Polisi Lakukan Penyelidikan














&quot;Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi,&quot; jelas Kusworo.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
