<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri</title><description>&amp;nbsp;
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941144/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941144/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri"/><item><title> Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941144/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941144/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 05:14 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/337/2941144/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri-0KWaHv8e8y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hari ini PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Firli Bahuri. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/337/2941144/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri-0KWaHv8e8y.jpg</image><title>Hari ini PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Firli Bahuri. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1NS81L3g4cWsyNXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).

Hal ini disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri , Senin (18/12/2023).

&quot;Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah,&quot; kata Imelda.

Diketahui sidang praperadilan itu dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim.







BACA JUGA:
 Berkas Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI&amp;nbsp; &amp;nbsp;













Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan  dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan pada hari ini.






BACA JUGA:
Besok Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Harap Hakim Objektif














Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami,&quot; kata Ian Iskandar.



Selain itu, dia menyampaikan terkait pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka hingga penyidikan Firli Bahuri.







BACA JUGA:
Serahkan Kesimpulan, Firli Bahuri Yakin Praperadilannya Bakal Dikabulkan Besok












&quot;Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,&quot;tutur dia.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1NS81L3g4cWsyNXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).

Hal ini disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri , Senin (18/12/2023).

&quot;Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah,&quot; kata Imelda.

Diketahui sidang praperadilan itu dihadiri tim pengacara Firli Bahuri dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim.







BACA JUGA:
 Berkas Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI&amp;nbsp; &amp;nbsp;













Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan  dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan pada hari ini.






BACA JUGA:
Besok Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Harap Hakim Objektif














Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami,&quot; kata Ian Iskandar.



Selain itu, dia menyampaikan terkait pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka hingga penyidikan Firli Bahuri.







BACA JUGA:
Serahkan Kesimpulan, Firli Bahuri Yakin Praperadilannya Bakal Dikabulkan Besok












&quot;Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,&quot;tutur dia.



</content:encoded></item></channel></rss>
