<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa KPK Hadirkan Penyanyi Windy dalam Persidangan Hasbi Hasan</title><description>Jaksa KPK Hadirkan Penyanyi Windy dalam Persidangan Hasbi Hasan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941228/jaksa-kpk-hadirkan-penyanyi-windy-dalam-persidangan-hasbi-hasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941228/jaksa-kpk-hadirkan-penyanyi-windy-dalam-persidangan-hasbi-hasan"/><item><title>Jaksa KPK Hadirkan Penyanyi Windy dalam Persidangan Hasbi Hasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941228/jaksa-kpk-hadirkan-penyanyi-windy-dalam-persidangan-hasbi-hasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941228/jaksa-kpk-hadirkan-penyanyi-windy-dalam-persidangan-hasbi-hasan</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/337/2941228/jaksa-kpk-hadirkan-penyanyi-windy-dalam-persidangan-hasbi-hasan-G50PuZxjZT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/337/2941228/jaksa-kpk-hadirkan-penyanyi-windy-dalam-persidangan-hasbi-hasan-G50PuZxjZT.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyanyi Windy Yunita Bastari dalam persidangan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan menghadirkan tiga saksi lain.

&quot;Untuk agenda persidangan Terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini (19/12), Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,&quot; kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/12/2023).








BACA JUGA:
 Kasus Suap MA, Hasbi Hasan Terima Uang Rp3 Miliar dan Tiga Tas Mewah&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Windy memang sering disangkutpautkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.






BACA JUGA:
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar












Windy juga dua kali dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, Windy dilarang meninggalkan Indonesia sejak September 2023 hingg enam bulan ke depan.


</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyanyi Windy Yunita Bastari dalam persidangan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan menghadirkan tiga saksi lain.

&quot;Untuk agenda persidangan Terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini (19/12), Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,&quot; kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/12/2023).








BACA JUGA:
 Kasus Suap MA, Hasbi Hasan Terima Uang Rp3 Miliar dan Tiga Tas Mewah&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Windy memang sering disangkutpautkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.






BACA JUGA:
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar












Windy juga dua kali dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, Windy dilarang meninggalkan Indonesia sejak September 2023 hingg enam bulan ke depan.


</content:encoded></item></channel></rss>
