<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Penyidik KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Firli Bahuri dan Segera Ditahan</title><description>Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941329/eks-penyidik-kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-firli-bahuri-dan-segera-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941329/eks-penyidik-kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-firli-bahuri-dan-segera-ditahan"/><item><title>Eks Penyidik KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Firli Bahuri dan Segera Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941329/eks-penyidik-kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-firli-bahuri-dan-segera-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/19/337/2941329/eks-penyidik-kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-firli-bahuri-dan-segera-ditahan</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/337/2941329/eks-penyidik-kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-firli-bahuri-dan-segera-ditahan-ksfgW3voPP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/337/2941329/eks-penyidik-kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-firli-bahuri-dan-segera-ditahan-ksfgW3voPP.jpg</image><title>Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1NS81L3g4cWsyNXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, dia juga meyakini hakim tunggal Imelda Herawati yang menangani sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Salah satu alasan kuat adalah bagaimana kita melihat kemarin di persidangan bagaimana Firli menggunakan barang bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK,&amp;rdquo; ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA:
Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Pukul 15.00 WIB

Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan lantaran tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas darimana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu,&amp;rdquo;ungkapnya.

BACA JUGA:
 Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Yudi optimis perihal apa saja yang disampaikan baik itu keterangan atau barang bukti yang disita saat penggeledahan bisa membuat Polda Metro memenangkan sidang praperadilan lantaran proses pengusutannya sudah sesuai ketentuan.
&amp;ldquo;Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya,&amp;rdquo; katanya.Sementara terkait dengan materilnya yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya di persidangan untuk memperkuat bahwa proses formil berhasil melahirkan materil atau pokok perkara yang kemarin sempat disampaikan juga di persidangan praperadilan,&amp;rdquo; tandasnya.



Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).



&quot;Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu ya,&quot; kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xNC8xLzE3NTE1NS81L3g4cWsyNXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, dia juga meyakini hakim tunggal Imelda Herawati yang menangani sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Salah satu alasan kuat adalah bagaimana kita melihat kemarin di persidangan bagaimana Firli menggunakan barang bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK,&amp;rdquo; ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA:
Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Pukul 15.00 WIB

Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan lantaran tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas darimana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu,&amp;rdquo;ungkapnya.

BACA JUGA:
 Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Yudi optimis perihal apa saja yang disampaikan baik itu keterangan atau barang bukti yang disita saat penggeledahan bisa membuat Polda Metro memenangkan sidang praperadilan lantaran proses pengusutannya sudah sesuai ketentuan.
&amp;ldquo;Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya,&amp;rdquo; katanya.Sementara terkait dengan materilnya yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya di persidangan untuk memperkuat bahwa proses formil berhasil melahirkan materil atau pokok perkara yang kemarin sempat disampaikan juga di persidangan praperadilan,&amp;rdquo; tandasnya.



Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).



&quot;Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu ya,&quot; kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
