<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muncikari di Palembang Jajakan ABG 13 Tahun, Tarifnya hingga Rp500 Ribu</title><description>Seorang muncikari berinisial MF (40), di Kota Palembang, ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/340/2941681/muncikari-di-palembang-jajakan-abg-13-tahun-tarifnya-hingga-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/19/340/2941681/muncikari-di-palembang-jajakan-abg-13-tahun-tarifnya-hingga-rp500-ribu"/><item><title>Muncikari di Palembang Jajakan ABG 13 Tahun, Tarifnya hingga Rp500 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/19/340/2941681/muncikari-di-palembang-jajakan-abg-13-tahun-tarifnya-hingga-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/19/340/2941681/muncikari-di-palembang-jajakan-abg-13-tahun-tarifnya-hingga-rp500-ribu</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/340/2941681/mucikari-di-palembang-jajakan-abg-13-tahun-tarifnya-hingga-rp500-ribu-Mf1r7QAKM5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muncikari jajakan ABG 13 tahun (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/340/2941681/mucikari-di-palembang-jajakan-abg-13-tahun-tarifnya-hingga-rp500-ribu-Mf1r7QAKM5.jpg</image><title>Muncikari jajakan ABG 13 tahun (Foto: MPI)</title></images><description>PALEMBANG - Seorang muncikari berinisial MF (40), di Kota Palembang, ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
&quot;Pelaku ini memperdagangkan anak di bawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun,&quot; ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA:
Pelajar Jadi Muncikari, Jual 2 Siswi SMA ke Pria Hidung Belang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.
&quot;Pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Heboh! Video Viral Muda-Mudi Mesum di Restoran Mewah SCBD, Polisi Turun Tangan

Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
&quot;Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban ditinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut,&quot; jelasnya.Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,
&quot;Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Ganjar Ajak Periset Sat Set Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
&quot;Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari,&quot; jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.</description><content:encoded>PALEMBANG - Seorang muncikari berinisial MF (40), di Kota Palembang, ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
&quot;Pelaku ini memperdagangkan anak di bawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun,&quot; ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA:
Pelajar Jadi Muncikari, Jual 2 Siswi SMA ke Pria Hidung Belang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.
&quot;Pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Heboh! Video Viral Muda-Mudi Mesum di Restoran Mewah SCBD, Polisi Turun Tangan

Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
&quot;Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban ditinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut,&quot; jelasnya.Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,
&quot;Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Ganjar Ajak Periset Sat Set Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
&quot;Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari,&quot; jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
