<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Pimpinan KPK dan 8 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Firli Bahuri</title><description>Menurutnya, 12 saksi yang dihadirkan di antaranya empat pimpinan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942026/4-pimpinan-kpk-dan-8-saksi-dihadirkan-di-sidang-etik-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942026/4-pimpinan-kpk-dan-8-saksi-dihadirkan-di-sidang-etik-firli-bahuri"/><item><title>4 Pimpinan KPK dan 8 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942026/4-pimpinan-kpk-dan-8-saksi-dihadirkan-di-sidang-etik-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942026/4-pimpinan-kpk-dan-8-saksi-dihadirkan-di-sidang-etik-firli-bahuri</guid><pubDate>Rabu 20 Desember 2023 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/20/337/2942026/4-pimpinan-kpk-dan-8-saksi-dihadirkan-di-sidang-etik-firli-bahuri-44K7Xhutzx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/20/337/2942026/4-pimpinan-kpk-dan-8-saksi-dihadirkan-di-sidang-etik-firli-bahuri-44K7Xhutzx.jpg</image><title>Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMxMS81L3g4cXFhcjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang etik Firli Bahuri. Dari 12 saksi tersebut, termasuk empat pimpinan KPK.
&quot;Kelihatannya ada, seingat saya loh ya, kalau saya tidak keliru pimpinannya semua,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurutnya, 12 saksi yang dihadirkan di antaranya empat pimpinan KPK.
&quot;Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang Pimpinan KPK,&quot; tutup Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.


Praperadilan Ditolak Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Besok, Langsung Ditahan?

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

&amp;ldquo;Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,&amp;rdquo;ujarnya, Jumat (8/12).
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.



&amp;ldquo;Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,&amp;rdquo;ungkap Tumpak Panggabean.



Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.



Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMxMS81L3g4cXFhcjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang etik Firli Bahuri. Dari 12 saksi tersebut, termasuk empat pimpinan KPK.
&quot;Kelihatannya ada, seingat saya loh ya, kalau saya tidak keliru pimpinannya semua,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurutnya, 12 saksi yang dihadirkan di antaranya empat pimpinan KPK.
&quot;Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang Pimpinan KPK,&quot; tutup Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.


Praperadilan Ditolak Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Besok, Langsung Ditahan?

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

&amp;ldquo;Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,&amp;rdquo;ujarnya, Jumat (8/12).
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.



&amp;ldquo;Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,&amp;rdquo;ungkap Tumpak Panggabean.



Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.



Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

</content:encoded></item></channel></rss>
