<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD : Tak Ada Restorative Justice untuk Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang</title><description>Mahfud MD : Tak Ada Restorative Justice untuk Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942367/mahfud-md-tak-ada-restorative-justice-untuk-pencucian-uang-hingga-perdagangan-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942367/mahfud-md-tak-ada-restorative-justice-untuk-pencucian-uang-hingga-perdagangan-orang"/><item><title>Mahfud MD : Tak Ada Restorative Justice untuk Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942367/mahfud-md-tak-ada-restorative-justice-untuk-pencucian-uang-hingga-perdagangan-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/20/337/2942367/mahfud-md-tak-ada-restorative-justice-untuk-pencucian-uang-hingga-perdagangan-orang</guid><pubDate>Rabu 20 Desember 2023 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/20/337/2942367/mahfud-md-tak-ada-restorative-justice-untuk-pencucian-uang-hingga-perdagangan-orang-IGm5WBGzBO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD sebut tak ada restorative justice untuk pencucian uang hingga perdagangan orang. (MPI/Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/20/337/2942367/mahfud-md-tak-ada-restorative-justice-untuk-pencucian-uang-hingga-perdagangan-orang-IGm5WBGzBO.jpg</image><title>Mahfud MD sebut tak ada restorative justice untuk pencucian uang hingga perdagangan orang. (MPI/Refi Sandi)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xOS8xLzE3NTMwNi81L3g4cXBxbnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyoroti perihal restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanah Air. Menurutnya kasus tersebut masuk kejahatan besar sehingga tidak ada RJ bagi terduga pelaku.

Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok pada Rabu (20/12/2023) sore.








BACA JUGA:
Ajak Pekerja Migran Gunakan Hak Pilih, Mahfud MD : Rugi Besar Kalau Golput











&quot;Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya,&quot; kata Mahfud.

Mahfud menyebut, RJ untuk tindak pidana kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.







BACA JUGA:
Makan Bareng Nelayan di Cilincing, Mahfud MD Soroti Dermaga Bambu dan Air Keruh











&quot;Restorative justice itu untuk tindak pidana yang kecil. Itu budaya hukum kita dulu masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan,&quot; ujarnya.

Cawapres yang didukung Partai Perindo itu pun mengatakan, RJ tidak boleh ada kata damai antara pelaku dengan polisi harus diproses ke pengadilan.








BACA JUGA:
Nelayan Marunda Jakut Curhat soal BBM hingga Hunian Layak ke Mahfud MD


















&quot;Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xOS8xLzE3NTMwNi81L3g4cXBxbnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyoroti perihal restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanah Air. Menurutnya kasus tersebut masuk kejahatan besar sehingga tidak ada RJ bagi terduga pelaku.

Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok pada Rabu (20/12/2023) sore.








BACA JUGA:
Ajak Pekerja Migran Gunakan Hak Pilih, Mahfud MD : Rugi Besar Kalau Golput











&quot;Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya,&quot; kata Mahfud.

Mahfud menyebut, RJ untuk tindak pidana kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.







BACA JUGA:
Makan Bareng Nelayan di Cilincing, Mahfud MD Soroti Dermaga Bambu dan Air Keruh











&quot;Restorative justice itu untuk tindak pidana yang kecil. Itu budaya hukum kita dulu masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan,&quot; ujarnya.

Cawapres yang didukung Partai Perindo itu pun mengatakan, RJ tidak boleh ada kata damai antara pelaku dengan polisi harus diproses ke pengadilan.








BACA JUGA:
Nelayan Marunda Jakut Curhat soal BBM hingga Hunian Layak ke Mahfud MD


















&quot;Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
